Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Jaksa Bongkar Titipan Pengusaha di Proyek Chromebook Kemendikbudristek, Nama Agustina Wilujeng Disebut

Ali Sodiqin • Senin, 5 Januari 2026 | 21:52 WIB

Tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim memberikan salam ke wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim memberikan salam ke wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026).

RADARBANYUWANGI.ID - Fakta baru terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut adanya titipan tiga nama pengusaha yang direkomendasikan mantan anggota Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng Pramestuti, kepada terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/1).

Dalam dakwaan disebutkan, Nadiem mengetahui adanya permintaan agar tiga pengusaha tersebut dilibatkan dalam proyek pengadaan TIK tahun ajaran 2021.

Tiga Pengusaha yang Disebut Jaksa

Ketiga pengusaha yang dimaksud yakni Hendrik Tio, pendiri sekaligus CEO PT Bhinneka Mentaridimensi, Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo), serta Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana.

Jaksa menyebut, ketiga perusahaan tersebut kemudian turut menikmati keuntungan besar dari proyek pengadaan laptop Chromebook.

Dalam dakwaan diuraikan, PT Bhinneka Mentaridimensi disebut diperkaya sebesar Rp 281,67 miliar, PT Tera Data Indonusa (Axioo) sebesar Rp 177,41 miliar, dan PT Zyrexindo Mandiri Buana sebesar Rp 41,17 miliar.

Pertemuan Agustina dan Nadiem

Dalam persidangan, jaksa mengungkap bahwa Agustina Wilujeng—yang kini menjabat Wali Kota Semarang—beberapa kali bertemu dengan Nadiem pada periode Agustus 2020 hingga April 2021, baik sebelum maupun sesudah pembahasan anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Salah satu pertemuan disebut berlangsung di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam salah satu pertemuan tersebut, Agustina menanyakan peluang keterlibatan pihak yang direkomendasikannya.

“Agustina Wilujeng Pramestuti menanyakan ‘apakah teman-teman saya bisa bekerja?’ lalu Terdakwa Nadiem Anwar Makarim menjawab ‘untuk hal teknis agar dibicarakan kepada Hamid Muhammad’,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Pengadaan Tanpa Kajian Harga

Jaksa juga menyoroti proses pengadaan TIK tahun ajaran 2021 yang disebut dilakukan tanpa kajian pembentukan harga satuan laptop Chromebook.

Padahal, kebutuhan pengadaan saat itu mencapai 431.730 unit, terdiri dari 189.165 unit bersumber dari DIPA dan 242.565 unit dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Bahwa kebutuhan laptop Chromebook tahun 2021 tersebut tidak dikaji pembentukan harga satu unitnya,” kata jaksa.

Alur Komunikasi ke Dirjen Dikdasmen

Atas arahan tersebut, Hamid Muhammad kemudian merekomendasikan agar Agustina berkomunikasi dengan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) saat itu, Jumeri. Komunikasi dilanjutkan melalui pesan singkat WhatsApp.

“Saya bertemu dengan Mas Menteri dan Pak Hamid Senin dan Selasa malam lalu, direkomendasi untuk bertemu Pak Dirjen tentang hal yang saya sampaikan,” tulis Agustina kepada Jumeri, yang dibalas, “Monggo siap Ibu.”

Setelah itu, Jumeri bersama sejumlah pejabat Kemendikbudristek, yakni Hamid Muhammad, Sri Wahyuningsih (Direktur SD), Mulyatsyah (Direktur SMP), dan Purwadi Sutanto (Direktur SMA), disebut beberapa kali menerima titipan nama pengusaha untuk dilibatkan dalam proyek pengadaan Chromebook.

Nama Sofjan Tan Juga Muncul

Selain Agustina Wilujeng, jaksa juga menyebut nama Sofjan Tan, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.

Sofjan disebut menginginkan pengadaan laptop Chromebook untuk tahun anggaran 2022.

Keinginan tersebut disampaikan dalam pertemuan di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, sekitar April 2022.

Dalam pertemuan itu, Jumeri meminta Sofjan Tan berkomunikasi langsung dengan para direktur teknis di Kemendikbudristek.

Kerugian Negara Rp 2,18 Triliun

Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Kerugian tersebut terdiri dari Rp 1,56 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook, serta USD 44,05 juta atau setara Rp 621,39 miliar akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Jaksa juga mendakwa Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp 809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#nadiem makarim #Proyek Chromebook #Kemendikbudristek #pdi perjuangan #Agustina Wilujeng