RADARBANYUWANGI.ID - Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menetapkan Bripka AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Korban sebelumnya ditemukan meninggal dunia di tepi aliran sungai wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengantongi alat bukti yang dinilai cukup dan sah secara hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis, 18 Desember 2025.
Penyidikan Penuhi Unsur Alat Bukti
Menurut Jules, penyidik telah memeriksa enam orang saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam milik korban sebagai bagian dari barang bukti penting.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penetapan tersangka dilakukan setelah terpenuhinya minimal dua alat bukti.
Dalam kasus ini, alat bukti yang dikantongi penyidik meliputi keterangan saksi, alat bukti surat, serta petunjuk yang saling berkaitan.
Tersangka Ditahan, Kasus Terus Dikembangkan
Sejak Selasa, 17 Desember 2025, Bripka AS telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur guna kepentingan penyidikan lanjutan.
Meski satu tersangka telah diamankan, polisi menegaskan bahwa penanganan perkara belum selesai.
Tim penyidik masih terus melakukan pengembangan, termasuk pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain kendaraan yang digunakan tersangka, pakaian korban dan tersangka, serta telepon genggam yang berkaitan dengan kasus.
Transparansi Penanganan Kasus
Polda Jawa Timur memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan, meskipun tersangka merupakan anggota Polri aktif yang bertugas di Polres Probolinggo Kabupaten.
Diketahui pula bahwa tersangka memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni sebagai kakak ipar.
Atas perbuatannya, Bripka AS akan menghadapi dua jalur proses hukum, yakni pidana umum dan sidang etik kepolisian.
Sementara itu, hasil autopsi terhadap jenazah korban masih dalam tahap pemeriksaan dan belum dapat dipublikasikan kepada masyarakat.
Kasus ini ditangani secara intensif oleh tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim guna mengungkap motif, peran para pelaku, serta rangkaian kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Editor : Lugas Rumpakaadi