Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Divonis 5 Tahun, Terdakwa Kasus Rudapaksa Siswi MI di Kalibaru Ajukan Banding ke PN Banyuwangi

Bagus Rio Rohman • Sabtu, 13 Desember 2025 | 12:30 WIB
Terdakwa R didampingi kuasa hukumnya Uyun Sadewa mengajukan banding ke PN Banyuwangi, Jumat (12/12).
Terdakwa R didampingi kuasa hukumnya Uyun Sadewa mengajukan banding ke PN Banyuwangi, Jumat (12/12).

RADARBANYUWANGI.ID – Setelah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dengan hukuman lima tahun penjara, R, terdakwa kasus rudapaksa siswi MI di Kecamatan Kalibaru akhirnya mengajukan banding.

Didampingi kuasa hukumnya Uyun Sadewa, remaja berusia 14 tahun itu mengajukan berkas banding ke PN Banyuwangi, Jumat (12/12).

Upaya banding dilakukan terdakwa dan keluarganya dikarenakan masih tetap beranggapan tidak bersalah.

Ditambah lagi, keluarga terdakwa menduga ada banyak kejanggalan pada kasus tersebut.

Ayah terdakwa R, Sutikno menyebut, upaya banding tersebut untuk memberikan keadilan bagi putranya yang mengalami kecacatan.

Bahkan, dirinya meyakini bahwa R tidak melakukan perbuatan keji terhadap korban.

"Sampai sekarang saya yakin bukan R pelakunya. Saya tidak bisa menemukan motif begitu juga motifnya tidak jelas," ungkapnya.

Selama proses hukum yang berjalan, lanjut Sutikno, dirinya tidak memiliki kemampuan atau mengerti proses hukum.

Meski begitu, Sutikno akan melakukan apapun demi keadilan dan kejelasan nasib putranya tersebut.

"Saya berharap kepada publik untuk turut mengawasi kasus anak saya sehingga tidak ada upaya lain yang dapat menjerumuskan. Semoga masih ada yang mau membantu kami," ungkapnya.

Seperti diketahui, persidangan kasus perkosaan berujung maut dengan korban siswi MI asal Kalibaru di Pengadilan Negeri Banyuwangi mencapai titik akhir, Kamis (4/12).

Setelah melewati serangkaian persidangan, terdakwa berinisial R, 14, diputus bersalah oleh majelis hakim.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang anak itu, R divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun di Lapas Blitar dan subsider enam bulan pelatihan di Lapas Jember.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa sebelumnya menuntut R dengan hukuman 10 tahun penjara dan subsider enam bulan pelatihan. (rio/aif)

Editor : Ali Sodiqin
#siswi mi kalibaru #rudapaksa #banding #banyuwangi #Pembunuhan