Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Dahlan Iskan Batal Hadirkan Ahli, Gugatan Nany Widjaja Melemah: PT Jawa Pos Tegaskan Fakta dan Bukti Tak Terbantahkan

Ali Sodiqin • Kamis, 11 Desember 2025 | 14:32 WIB

PT Jawa Pos menegaskan gugatan Nany bukan sengketa kepemilikan, melainkan pembatalan akta nominee yang justru ditegaskan oleh pembuatnya.
PT Jawa Pos menegaskan gugatan Nany bukan sengketa kepemilikan, melainkan pembatalan akta nominee yang justru ditegaskan oleh pembuatnya.

RADARBANYUWANGI.ID - Persidangan gugatan perdata yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/12).

Namun, sidang kali ini menghadirkan kejutan besar. Dahlan Iskan, yang berposisi sebagai Tergugat II, batal menghadirkan ahli meski sebelumnya telah meminta waktu dua pekan untuk menyiapkannya.

Dalam sidang 26 November lalu, Dahlan memohon kepada majelis hakim agar diberi kesempatan menghadirkan ahli pada persidangan tanggal 10 Desember. Namun, kesempatan itu tidak dimanfaatkan. “Kami tidak menghadirkan ahli,” ujar kuasa hukum Dahlan, Yasin Nur Alamsyah, usai persidangan.

PT Jawa Pos: Keterangan Ahli Kami Tak Terbantahkan

Kuasa hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo dari Markus Sajogo & Associates, menilai absennya ahli dari pihak tergugat lain maupun penggugat semakin menguatkan posisi PT Jawa Pos.

“Dengan tidak adanya ahli dari pihak lain, maka keterangan ahli yang kami hadirkan tidak terbantahkan. Bahkan, keterangan ahli yang dibawa pihak penggugat justru menguatkan dalil-dalil kami,” tegas Sajogo.

Selama proses persidangan, hanya PT Jawa Pos yang menghadirkan saksi fakta, sementara pihak penggugat maupun tergugat lainnya tidak menghadirkan satu pun saksi fakta. Padahal, menurut Sajogo, saksi fakta memegang peran penting untuk menjelaskan peristiwa sejarah terkait kepemilikan saham yang terjadi puluhan tahun lalu.

“Dalil-dalil PT Jawa Pos mengungkapkan kebenaran karena berasal dari bukti tertulis, saksi fakta, dan saksi ahli yang tidak dapat dibantah dalam persidangan,” ujarnya.

Perjanjian Dibuat oleh Penggugat Sendiri

Dua ahli yang dihadirkan PT Jawa Pos—Prof. Dr. Nindyo Pramono, Guru Besar Fakultas Hukum UGM, dan Dr. Ghansham Anand, ahli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga—kompak menyatakan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas isi akta adalah pembuat akta itu sendiri.

Dalam perkara ini, Akta Pernyataan Nomor 14 tanggal 11 Desember 2008 dibuat langsung oleh Nany Widjaja. Akta tersebut merupakan penegasan atas perjanjian nominee atau pinjam nama dalam pembelian saham PT DNP.

“Orang yang membuat surat pernyataan tidak bisa menggugat pihak lain yang tidak ikut membuat surat itu,” tegas Sajogo.

Bukan Sengketa Kepemilikan

Sajogo menekankan bahwa gugatan Nany Widjaja bukan terkait sengketa kepemilikan saham, melainkan permohonan pembatalan akta yang dibuatnya sendiri. Dengan demikian, perkara perdata ini tidak mempengaruhi laporan pidana yang telah diajukan PT Jawa Pos terhadap Nany.

Menurut Dr. Ghansham Anand, laporan pidana tidak harus menunggu putusan perdata. “Laporan polisi tidak dapat dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

Beneficiary Owner Harus Dilindungi Undang-Undang

Prof. Nindyo Pramono menegaskan bahwa perjanjian nominee terdiri dari dua pihak: legal owner, yakni pemegang saham secara formal, dan beneficiary owner, yaitu pemilik dana dan penerima manfaat yang sebenarnya.

Dalam perkara ini, PT Jawa Pos berhasil membuktikan dirinya sebagai beneficiary owner. “Beneficiary owner harus mendapatkan perlindungan hukum,” ujar Nindyo.

Sajogo menambahkan, seluruh perjanjian antara Nany dan PT Jawa Pos telah berlangsung sejak lama dan ditegaskan kembali melalui akta pernyataan yang dibuat oleh Nany sendiri.

“Kalaupun akta pernyataan tersebut dibatalkan, maka akibat hukumnya adalah kembali pada keadaan sebenarnya, yaitu kepemilikan yang kembali kepada PT Jawa Pos sebagai beneficiary owner,” tandasnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. Dengan kondisi bukti dan fakta yang semakin mengerucut, posisi PT Jawa Pos dinilai kian kokoh dalam proses pembuktian. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#Nany Wijaya #PT DNP #jawa pos #tabloid nyata #dahlan iskan