RADARBANYUWANGI.ID - Mantan Kepala Desa (Kades) Aliyan, Rogojampi, Banyuwangi, Anton Sujarwo, yang tersandung kasus korupsi dana deda (DD) dan alokasi dana desa (ADD) senilai Rp 1,3 miliar tampaknya akan semakin lama mendekam di balik jeruji besi.
Mantan Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab) itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman delapan tahun penjara.
Tuntutan tersebut dijatuhkan oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (9/12/2025).
Selain tuntutan 8 tahun, jaksa JPU juga menjatuhkan denda sebesar Rp 400 juta subsider tiga bulan penjara.
Selain itu, Anton juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar atau penjara selama empat tahun.
"Agenda sidang sudah masuk masa tuntutan, terdakwa (Anton Sujarwo) dituntut selama delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan penjara," tegas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri, Rizky Septa Kurniandhi.
Rizky menyebut, tuntutan yang dijatuhkan JPU sesuai fakta di persidangan sebelumnya.
Di mana terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b, Ayat 2, Ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.
"Terdakwa juga dihukum membayar kerugian negara senilai Rp 1,3 miliar yang dihitung dari jumlah kerugian keuangan negara. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelasnya.
Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk membayar uang pengganti, bisa diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
"Tinggal kita lihat nanti putusan majelis hakim. Jika memang putusan sama dengan tuntutan, maka JPU akan melakukan traching harta benda terdakwa," tegasnya.
Seperti diketahui, mantan Kades Aliyan Anton Sudjarwo kesandung kasus korupsi dana DD dan ADD. Dalam perkara ini negara dirugikan Rp 1,3 miliar.
Adanya pekerjaan fisik yang fiktif ataupun tidak sesuai yang dilakukan oleh Anton selama menjabat kades di tahun 2018. Sejumlah honor pegawai desa diduga juga diselewengkan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penahanan Anton diititipkan di Lapas Banyuwangi. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin