RADARBANYUWANGI.ID - Dua bandar narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan pada Agustus 2025 lalu, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.
Dua bandar tersebut berinisial IS alias Kacung dan R alias Kimin, keduanya asal Kecamatan Tegalsari.
Dalam pelimpahan tersebut, keduanya dibawa penyidik Satnarkoba Polresta Banyuwangi bersama barang bukti (BB) sabu 4,4 kilogram dan 236 butir ekstasi.
Pelimpahan dilakukan setelah berita acara pemeriksaan (BAP) keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pelimpahan tersebut, keduanya diperiksa secara terpisah. JPU juga memastikan BB dengan jumlah besar tersebut.
"Sudah kita limpahkan, baik tersangka maupun BB sudah kita serahkan penanganannya ke Kejari Banyuwangi," ujar Kasatnarkoba Polresta Banyuwangi, Kompol Nanang Sugiono.
Pelimpahan tersebut dibenarkan Kasi Pidum Kejari Banyuwangi, Agus Haryono.
Agus menyebut, pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkasnya dinyatakan lengkap.
"Sudah kita terima, tinggal nanti kita lakukan pemeriksaan lagi untuk bisa segera disidangkan," katanya.
Para tersangka langsung dititipkan ke Lapas kelas IIA Banyuwangi sembari menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
"Kita masih punya waktu 20 hari, baru kita lanjutkan persidangan," tegasnya.
Seperti diketahui, Satnarkoba Polresta Banyuwangi kembali mencetak prestasi besar dalam pemberantasan narkoba.
Dua bandar sabu yang telah lama beroperasi berhasil ditangkap dalam operasi terbaru. Kedua tersangka berinisial IS alias Kacung dan R alias Kimin, warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 4,4 kilogram sabu-sabu dan 236 butir ekstasi.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/8).
IS alias Kacung ditangkap lebih dulu dengan barang bukti seberat 4.077,9 gram sabu. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin