RADARBANYUWANGI.ID - Sidang sengketa kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP) di Pengadilan Negeri Surabaya kembali memanas.
Pada sidang Rabu (19/11/2025), salah satu tokoh penting dalam penyusunan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Guru Besar Fakultas Hukum UGM Prof Dr Nindyo Pramono, dihadirkan sebagai ahli oleh pihak tergugat, PT Jawa Pos.
Dalam kesaksiannya, Prof Nindyo secara tegas mementahkan seluruh dalil yang diajukan penggugat Nany Widjaja, termasuk klaim bahwa perjanjian nominee atau pinjam nama dalam transaksi saham PT DNP adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Ahli UGM: Perjanjian Nominee Tidak Selalu Dilarang
Salah satu fokus gugatan Nany adalah keberlakuan perjanjian nominee antara dirinya dan PT Jawa Pos dalam pembelian saham PT DNP. Namun di hadapan majelis hakim, Prof Nindyo menyatakan bahwa perjanjian nominee tidak otomatis bertentangan dengan hukum.
“Tidak semua perjanjian nominee dilarang. Ada perjanjian nominee yang justru dibolehkan oleh undang-undang,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam UU Penanaman Modal, khususnya Pasal 33 UU No. 25 Tahun 2007, larangan nominee ditujukan bagi penanam modal asing (PMA) dan penanam modal dalam negeri (PMDN) yang berupaya menyembunyikan kepemilikan asing dengan meminjam nama warga lokal.
Dalil Penggugat Dianggap Keliru Menafsirkan UU Penanaman Modal
Prof Nindyo menilai argumentasi hukum yang dibangun pihak Nany bersifat keliru tafsir (misinterpretasi).
“Subjek yang dilarang Pasal 33 adalah penanam modal asing dan penanam modal dalam negeri. Pasal itu tidak dapat diterapkan untuk orang lokal dengan penanam modal dalam negeri,” urainya.
Karena itu, menurutnya, perjanjian nominee yang dilakukan antara PT Jawa Pos (PMDN) dan Nany Widjaja (WNI) tidak termasuk kategori perbuatan yang dilarang.
Ia menegaskan bahwa pasal tersebut dibuat dalam konteks melindungi kepentingan nasional dari praktik perusahaan asing yang meminjam nama warga lokal untuk mengakali aturan investasi Indonesia.
“Undang-Undang PT tidak mengatur larangan nominee antar pihak dalam negeri,” tambahnya.
Siapa Pemilik Saham? Jawaban Ahli: Beneficiary Owner
Dalam paparannya, Nindyo menjelaskan konsep dasar nominee dalam hukum bisnis. Menurutnya:
- Legal owner adalah pihak yang tercatat secara administratif sebagai pemegang saham.
- Beneficiary owner adalah pihak yang menjadi penerima manfaat dan pemilik sesungguhnya.
Dalam kasus ini, Nany Widjaja hanyalah legal owner, sementara penerima manfaat (beneficiary owner) adalah PT Jawa Pos, sebagaimana perjanjian yang disepakati kedua pihak.
“Beneficiary owner-lah yang berhak atas kepemilikan saham. Dalam hal ini PT Jawa Pos,” tegas Prof Nindyo.
Ia juga menambahkan bahwa perjanjian nominee dapat dibuat tertulis maupun tidak tertulis, dan langsung berlaku ketika para pihak sepakat.
Perihal Akta Pernyataan Nomor 14 Tahun 2008
Selain perjanjian nominee, Nany juga menggugat bahwa Akta Pernyataan Nomor 14 Tahun 2008—yang menyebut PT Jawa Pos sebagai pemegang saham PT DNP—merupakan akta yang melawan hukum.
Namun pendapat Prof Nindyo kembali menegaskan:
- Jika suatu akta dianggap melanggar hukum,
- Maka yang bertanggung jawab adalah pembuat akta, bukan pihak ketiga yang tidak ikut menandatanganinya.
Dalam kasus ini, akta tersebut dibuat oleh Nany sendiri, sehingga keberatan yang diajukan justru melemahkan posisinya.
Pengacara Jawa Pos: Penjelasan Ahli Membuktikan Gugatan Nany Tidak Berdasar
Secara terpisah, kuasa hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, menyatakan bahwa pendapat ahli tersebut menjadi bukti kuat bahwa perjanjian nominee antar pihak lokal adalah praktik yang tidak dilarang oleh undang-undang.
“Perjanjian nominee antara Jawa Pos dan Nany diperbolehkan hukum, karena dilakukan antar sesama PMDN dan WNI,” ujarnya.
Sajogo menambahkan, terkait akta pernyataan yang kini dipersoalkan, tanggung jawab terdapat pada pembuat akta—dalam hal ini Nany sendiri.
“Kalau akta itu dianggap melawan hukum, maka yang bertanggung jawab adalah Bu Nany. PT Jawa Pos tidak ikut menandatanganinya,” tegasnya.
Sidang Berlanjut, Pertarungan Argumentasi Masih Panjang
Kasus sengketa saham PT DNP yang selama bertahun-tahun mengemuka ini kembali memasuki fase krusial.
Kesaksian ahli UGM menjadi momentum penting bagi PT Jawa Pos membantah seluruh dalil penggugat.
Meski demikian, majelis hakim akan tetap menilai seluruh bukti, saksi, dan ahli secara komprehensif sebelum mengambil putusan.
Publik bisnis dan media kini menunggu perkembangan sidang berikutnya, yang diperkirakan akan semakin menarik karena menyangkut preseden penting mengenai legalitas perjanjian nominee di Indonesia. (*)
Editor : Ali Sodiqin