Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

KPK Serahkan Aset Rp19,78 Miliar ke Kejagung, Rampasan Rafael Alun Resmi Jadi Barang Milik Negara

Ali Sodiqin • Rabu, 19 November 2025 | 19:10 WIB
Serahkan Aset Rampasan Rafael Alun ke Kejagung: KPK Kembalikan Rp19,7 Miliar ke Negara.
Serahkan Aset Rampasan Rafael Alun ke Kejagung: KPK Kembalikan Rp19,7 Miliar ke Negara.

RADARBANYUWANGI.ID - Langkah tegas dalam penindakan korupsi kembali ditunjukkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga antirasuah itu menyerahkan aset rampasan milik mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo kepada Kejaksaan Agung melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP). Seremoni berlangsung di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Aset rampasan bernilai Rp19,78 miliar itu berupa sebidang tanah seluas 324 meter persegi dan bangunan 618 meter persegi yang berlokasi di kawasan elite Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Properti tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai barang rampasan negara berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 341/MK/KN/2025.

KPK: Penyerahan Aset Bukan Seremoni, Tapi Pengembalian Hak Negara

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa penyerahan aset rampasan hasil korupsi bukan sekadar agenda formal.

KPK memandang mekanisme ini sebagai bagian penting dari pemulihan kerugian negara yang harus terus diperkuat.

“Kita sudah banyak memulihkan aset yang kita miliki dengan banyak instansi, sepanjang itu untuk kepentingan negara,” ujar Fitroh dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).

Fitroh menambahkan, pemanfaatan aset rampasan melalui mekanisme PSP penting dilakukan agar barang bukti tidak mangkrak dan justru memberikan dampak nyata bagi publik.

Aset Resmi Jadi BMN: Kejagung Siap Kelola Transparan

Melalui PSP, aset rampasan Rafael Alun kini resmi menjadi Barang Milik Negara (BMN) dan akan dikelola oleh Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto, menegaskan bahwa pengelolaan aset rampasan merupakan instrumen strategis untuk menambal kerugian akibat korupsi.

“Pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel menunjukkan bahwa penindakan juga bertujuan memulihkan hak negara dan mendorong tata kelola bersih,” ujar Hendro.

Kejagung memastikan pemanfaatan aset akan diarahkan untuk mendukung peningkatan kapasitas institusi kejaksaan serta memperkuat layanan publik di lingkungan penegak hukum.

Sinergi KPK–Kejagung: Aset Rampasan Tak Boleh Mangkrak

Penyerahan aset ini menjadi bentuk nyata sinergi dua lembaga penegak hukum dalam agenda asset recovery.

KPK menekankan bahwa aset negara hasil tindak pidana wajib dimanfaatkan kembali bagi kepentingan bangsa, bukan dibiarkan terbengkalai.

Melalui kolaborasi ini, KPK berharap pengelolaan aset rampasan dapat semakin memperkuat infrastruktur penegakan hukum sekaligus memastikan proses pemulihan berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Kasus Rafael Alun: Dari Sorotan Publik ke Vonis 14 Tahun Penjara

Aset rampasan ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum terhadap Rafael Alun, yang sebelumnya divonis 14 tahun penjara serta denda Rp500 juta.

Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp10.079.095.519 dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Upaya banding yang diajukan Rafael Alun sempat menjadi perhatian publik, namun permohonan itu akhirnya ditolak pengadilan.

Nama Rafael Alun mulai disorot sejak kasus penganiayaan David Ozora oleh putranya, Mario Dandy, mencuat pada awal 2023.

Publik mempertanyakan besarnya kekayaan Rafael yang tidak sebanding dengan profil jabatannya.

KPK kemudian menemukan adanya gratifikasi serta praktik pencucian uang yang dilakukan dalam rentang waktu panjang.

Aset Rampasan Jadi Bukti Pentingnya Penindakan Terintegrasi

Penyerahan aset rampasan kepada Kejagung menandai babak baru pemulihan kerugian negara dalam kasus besar yang menyedot perhatian publik ini.

Nilai aset yang cukup signifikan diharapkan dapat mendukung pembenahan tata kelola di institusi penegak hukum sekaligus menjadi contoh bagaimana negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan aset yang dicuri dari rakyat.

Dengan langkah ini, KPK dan Kejagung menunjukkan bahwa perang terhadap korupsi bukan hanya tentang penangkapan dan vonis, tetapi juga pemulihan penuh hak negara serta pemanfaatan kembali aset agar memberi manfaat konkret bagi publik. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#KPK serahkan aset rafael alun #Kejagung #Rampasan Rafael Alun #bmn #barang milik negara