RADARBANYUWANGI.ID – Penanganan kasus dugaan penyimpangan bantuan sosial (bansos) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, terus berlanjut.
Laporan yang dilayangkan warga setempat atas nama Mimin Prati terhadap Kepala Desa Gumirih, MM, kini masih ditangani Unit Tipikor Polresta Banyuwangi.
Kanit Tipikor Polresta Banyuwangi Ipda Karyono membenarkan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap klarifikasi.
Seluruh pihak terkait — mulai dari pelapor, terlapor, hingga saksi-saksi — tengah dimintai keterangan satu per satu.
“Masih tahap klarifikasi, belum masuk penyelidikan atau penyidikan. Kami masih mintai klarifikasi seluruh pihak yang berkaitan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Minggu (17/11).
Polda Jatim Ikut Turun Memeriksa
Tak hanya Polresta, informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Banyuwangi menyebutkan bahwa Direskrimsus Polda Jatim juga ikut menelusuri dugaan penyelewengan bansos di desa tersebut.
Beberapa waktu lalu, tim dari Polda Jatim turun langsung ke Gumirih untuk memeriksa perangkat desa hingga penerima manfaat.
Salah satu penerima bansos berinisial M membenarkan adanya pemeriksaan itu.
“Memang benar ada tim Direskrimsus Polda Jatim yang turun. Mereka menanyakan persoalan soal dugaan pemotongan dana bansos,” ungkapnya.
Namun M enggan memberi keterangan lebih jauh. Ia mengaku khawatir karena merasa ada pihak-pihak tertentu yang bisa mengintimidasi dirinya.
“Saya takut, Pak. Lebih baik cari sumber lain saja,” ujarnya singkat.
Dugaan Pemotongan Rp 300–600 Ribu dari Tiap KPM
Kasus ini bermula ketika sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT di Desa Gumirih memberanikan diri melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sang kades.
Pelapor Mimin Prati menjelaskan bahwa MM diduga mengoordinir ratusan KPM untuk mengikuti arahan tertentu terkait pengadaan barang.
Bahkan, para penerima diduga diarahkan agar mengambil uang bansos — bernilai Rp 500 ribu hingga Rp 1,2 juta — melalui kantor desa.
Tak berhenti di situ, Mimin menyebut ada pemotongan dana bansos yang besarnya mencapai Rp 300 ribu hingga Rp 600 ribu, yang diklaim digunakan untuk pembelian beras.
“Bukan hanya mengarahkan, tapi langsung eksekusi. Para penerima bansos dipotong Rp 300 ribu sampai Rp 600 ribu yang diduga untuk membeli beras,” tegas Mimin.
Kasus Terus Bergulir, Warga Minta Transparansi
Meningkatnya perhatian aparat hukum — baik Polresta maupun Polda Jatim — membuat kasus ini menjadi sorotan publik.
Warga berharap penanganan berlangsung transparan dan tuntas, mengingat dana bansos merupakan hak masyarakat yang seharusnya diterima secara utuh.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut.
Proses klarifikasi masih berjalan dan perkembangan kasus ditunggu masyarakat Desa Gumirih serta Kecamatan Singonjuruh secara luas. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin