RADARBANYUWANGI.ID - Kasus pembunuhan dan perkosaan yang berujung kematian terhadap siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Kalibaru memasuki agenda pembacaan tuntutan, Senin (17/11).
Terdakwa berinisial R, 14 dituntut hukuman selama 10 tahun penjara dan enam bulan rehabilitasi.
Dalam perkara ini, terdakwa dikenakan pasal 81 ayat 5 junto pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Selain itu, terdakwa dikenakan pasal 80 tahun ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terdakwa juga dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sub pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Terdakwa kita tuntut 10 tahun penjara di lapas khusus anak di Blitar dan pengganti denda selama enam bulan rehabilitasi berupa pembinaan di lembaga yang ada di Jember," tegas JPU melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Agus Haryono.
Agus mengatakan, tuntutan tersebut tentu sesuai fakta dalam persidangan. Di mana anak berhadapan hukum (ABH) telah melakukan persetubuhan yang mengakibatkan korban berinisial DC, kehilangan nyawa
"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, baik berupa keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk serta keterangan ABH telah ditemukan fakta jika ABH tersebut melakukan tindak pidana tersebut," katanya.
Kuasa hukum terdakwa, Uyun Sadewa, akan melakukan upaya pembelaan terhadap kliennya. "Kita masih memiliki waktu sepekan untuk mengajukan pembelaan," tegasnya.
Terkait tuntutan JPU tersebut, orang tua terdakwa, TR, mengaku kecewa dengan apa yang dituntutkan oleh JPU.
Bukti-bukti bahwa anaknya melakukan pembunuhan tidak dapat dibuktikan sebenarnya.
"Hanya keterangan saksi, bukti kalung atau sidik jari yang mengarah kepada anak saya saja tidak ditemukan. Makanya, saya sendiri meragukan bahwa anak saya sebagai pelaku dalam pembunuhan tersebut," jelasnya.
TR menegaskan, jika sata bukti menguatkan anaknya sebagai pelaku, dia mengiklaskan dihukum penjara. Bahkan, jika harus dilayar ke Nusakambangan sang bapak mengaku ikhlas.
"Jika memang terbukti saya ikhlas, tapi ini bukti yang mengarah kepada anak saya tidak ada. Bahkan orang tua korban sendiri juga tidak yakin jika terdakwa melakukannya. Saya berharap adanya keadilan yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi," tegasnya.
Pada 13 November 2024 lalu, bocah perempuan berinisial DC, 7, asal Dusun Barurejo, Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru menajdi korban rudapaksa.
Bocah tersebut ditemukan tak bernyawa dengan kondisi separuh telanjang di kebun sengon tidak jauh dari rumahnya.
Bocah kelas 1 Madrasah Ibtidaiyah (MI) Baburrahmah, Desa Kalibaru Manis itu diduga menjadi korban rudapaksa.
Setelah Sembilan bulan dilakukan penyelidikan dan penydikan, pelakunya mengarah pada R. Dalam kasus itu, R tercatat masih saudara korban.
Berbagai upaya telah ditempuh. Mulai olah tempat kejadian perkara (TKP), otopsi, mengumpulkan hasil laboratorium forensik (labfor), memeriksa sejumlah saksi, hingga menerjunkan anjing pelacak atau K-9.
Kekuatan penuh Polresta Banyuwangi di seluruh unit terus dioptimalkan untuk menemukan pelaku dan mengungkap fakta di balik tragedi tersebut. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin