Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Sidang Kasus Pembunuhan Siswi MI Kalibaru Ditunda, Jaksa Akui Draf Tuntutan Belum Siap!

Bagus Rio Rohman • Jumat, 14 November 2025 | 11:15 WIB
Ilustrasi perbuatan asusila. (JawaPos.com)
Ilustrasi perbuatan asusila. (JawaPos.com)

RADARBANYUWANGI.ID - Sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi MI di Kecamatan Kalibaru kembali digelar di  Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Kamis (13/11).

Sidang dengan menghadirkan terdakwa R, 14, hanya berlangsung singkat, sekitar 15 menit.

Sidang tersebut terpaksa ditunda lantaran draf tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU belum siap.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Yoga Perdana ditunda selama empat hari. 

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan akan dialksanakan pada Senin mendatang (17/11).

"Draf tuntutan belum siap, kita meminta waktu kepada majelis hakim untuk menunda persidangan," ujar JPU, Made Indra.

Made menyebut, draf tuntutan masih disusun sehingga belum siap dibacakan.

"Kita minta waktu,  akhirnya disetujui selama empat hari mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan," kata Made.

Kuasa hukum terdakwa, Uyun Sadewa mengatakan, pihaknya masih menunggu tuntutan yang akan dijatuhkan kepada kliennya.

Uyun belum bisa  memberikan jawaban akan melakukan pembelaan atau eksepsi.

"Kita tunggu dulu pembacaan tuntutannya dari JPU, baru kita akan mengambil langkah upaya hukum selanjutnya," tegasnya.

Pada sidang sebelumnya, JPU telah menghadirkan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli forensik dan ahli kejiwaan.

Mereka memberikan keterangan sesuai bidangnya masing-masing. Saksi ahli forensik diminta menjelaskan hasil pemeriksaan dari jenazah DC, 7, saat ditemukan dalam kondisi meninggal.

Sedangkan ahli kejiwaan diminta memberikan keterangan hasil pemeriksaan kejiwaan terdakwa berinisial R tersebut.

Hal itu untuk menguatkan hasil penyidikan yang dilakukan penyidik dari aparat kepolisian.

Seperti diketahui, bocah perempuan berinisial DC, 7, asal Dusun Barurejo, Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru menjadi korban kekerasan seksual.

Korban ditemukan tak bernyawa dengan kondisi separuh  telanjang di kebun sengon tak jauh dari rumahnya pada Rabu 13 November 2024 lalu. Bocah kelas 1 MI tersebut diduga menjadi korban rudapaksa.

Penyidik butuh waktu lama, sekitar 9 bulan,  untuk menetapkan tersangka R, 14, yang masih kerabat korban.

Selama menangani perkara ini, penyidik menerapkan prinsip dan metode ilmiah dari berbagai disiplin ilmu (scientific forensic). (rio/aif)

Editor : Ali Sodiqin
#pn banyuwangi #rudapaksa #siswi mi #kalibaru #Pembunuhan