RADARBANYUWANGI.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap babak baru kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Situbondo.
Dilansir dari laman kpk.go.id, lembaga antirasuah itu menetapkan lima tersangka baru dalam kasus yang menyeret mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS).
Kelima tersangka merupakan pihak swasta yang diduga memberikan suap senilai Rp 4,21 miliar kepada Karna dan bawahannya, Eko Prionggo Jati (EPJ), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo.
Baca Juga: KPK ‘Quattrick’ Tangkap Gubernur Riau, Inilah Harta Kekayaan Abdul Wahid yang Kena OTT KPK
“Atas pemenangan para tersangka dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP, KS bersama EPJ menerima uang total Rp 4,21 miliar,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).
Kelima tersangka tersebut adalah:
- Roespandi (ROS) – Direktur CV Ronggo
- Adit Ardian Rendy (AAR) – Direktur CV Karunia
- Tjahjono Gunawan (TG) – Pemilik CV Citra Bangun Persada
- Muhammad Amran Said Ali (MAS) – Karyawan PT Airlanggatama Nusantarasakti/Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari (2021–2022)
- As’al Fany Balda (AFB) – Direktur PT Badja Karya Nusantara
Asep menjelaskan, Karna meminta “uang investasi” atau ijon sebesar 10 persen kepada para calon rekanan proyek di Dinas PUPP. Para tersangka menyetorkan uang dengan rincian:
- Roespandi: Rp 780,9 juta
- Tjahjono: Rp 1,6 miliar
- Adit: Rp 1,33 miliar
- Amran dan As’al: Rp 500 juta
Selain itu, Eko Prionggo Jati juga meminta komitmen fee sebesar 7,5 persen atas pengkondisian pemenang paket pekerjaan.
“Para tersangka kami tahan untuk 20 hari pertama, mulai 4 sampai 23 November 2025, di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar Asep.
Baca Juga: Kabar Duka: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Sempat Sakit Lama Sebelum Tutup Usia
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi dana PEN 2021–2024 di Pemkab Situbondo yang lebih dulu menjerat Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati.
Pada Januari 2025, Karna Suswandi telah divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya dan diwajibkan membayar denda Rp 350 juta serta mengembalikan kerugian negara Rp 4,5 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan,” demikian bunyi amar putusan hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu dalam sidang di PN Tipikor Surabaya.
Baca Juga: Breaking News! Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Jual Beli Jabatan!
KPK menyebut, proyek yang menjadi sumber suap berasal dari pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP yang semula direncanakan menggunakan dana PEN, namun akhirnya memakai Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dengan penetapan lima tersangka baru ini, KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan praktik suap dan jual-beli proyek di daerah, khususnya terkait dana pemulihan ekonomi pascapandemi.
“KPK akan terus mengusut tuntas jaringan korupsi yang merugikan masyarakat dan memperdagangkan jabatan publik,” tegas Asep. (*)
Editor : Ali Sodiqin