RADARBANYUWANGI.ID - Tim penasihat hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat suara soal tudingan ijazah palsu yang terus digulirkan sejumlah pihak.
Mereka menegaskan, tidak akan menunjukkan ijazah asli Jokowi ke publik, kecuali diminta secara resmi oleh lembaga hukum yang berwenang seperti pengadilan.
Anggota tim kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyebut desakan agar Jokowi membuka ijazahnya di hadapan publik tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Itu sangat tidak berdasar hukum dan menyesatkan,” ujar Yakup dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (14/4) silam, seperti dikutip dari JawaPos.com.
Menurutnya, keabsahan ijazah Jokowi sudah ditegaskan langsung oleh pihak Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi kecuali diminta secara resmi oleh pengadilan atau lembaga berwenang,” tegasnya.
Yakup menambahkan, sejumlah gugatan terkait isu ijazah palsu juga sudah pernah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan PTUN Jakarta, namun semuanya ditolak.
“Semua gugatan mereka kalah. Tak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan ijazah Pak Jokowi palsu,” ujarnya.
Anggota tim hukum lainnya, Andra Reinhard Pasaribu, juga menegaskan pihaknya siap bersikap kooperatif jika memang ada perintah hukum.
“Kalau nanti ada putusan pengadilan yang memerintahkan kami menunjukkan dokumen, tentu kami akan tunjukkan,” ucapnya.
TPUA Datangi UGM, Tuntut Bukti Otentik
Sementara itu, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa mendatangi kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta, Selasa (15/4) silam.
Mereka menuntut agar UGM memberikan bukti otentik terkait polemik dugaan ijazah palsu Jokowi.
Kedatangan TPUA diterima langsung oleh jajaran pimpinan UGM, termasuk Wakil Rektor Wening Udasmoro dan Sekretaris Universitas Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu.
Dalam keterangannya, Andi Sandi menegaskan bahwa Jokowi adalah alumnus sah Fakultas Kehutanan UGM, dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681, yang diwisuda pada 5 November 1985.
“Yang bersangkutan telah menyelesaikan seluruh proses studi secara sah dan diwisuda tahun 1985,” ujar Andi Sandi dikutip dari laman resmi UGM.
Namun, UGM tidak memberikan salinan dokumen pribadi Jokowi kepada pihak luar karena terikat aturan perlindungan data pribadi.
“Data pribadi hanya bisa diberikan atas permintaan resmi aparat penegak hukum,” tegasnya.
Ahli Hukum UGM: Tuduhan Tak Berdasar dan Lemah
Guru Besar Hukum Pidana UGM, Prof. Marcus Priyo Gunarto, turut menilai tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurutnya, ada dua bentuk tindak pidana pemalsuan: membuat palsu dan memalsukan.
“Membuat palsu berarti dokumen itu sebenarnya tidak pernah ada, sedangkan memalsukan artinya mengubah dokumen yang sudah ada,” jelas Marcus dalam situs resmi UGM, Kamis (10/4).
Marcus menegaskan, dua-duanya tidak relevan dengan kasus Jokowi, sebab bukti-bukti di Fakultas Kehutanan UGM menunjukkan Jokowi pernah kuliah, mengikuti ujian, dan ikut yudisium.
“Ada berita acara wisuda yang menunjukkan peristiwa itu benar terjadi. Jadi ijazah Jokowi memang pernah ada dan sah,” ungkapnya.
Terkait perdebatan soal jenis huruf (font) Times New Roman pada ijazah, Marcus menyebut hal itu tidak bisa dijadikan bukti pemalsuan.
“Kalau font jadi ukuran, maka semua lulusan yang ijazahnya pakai font serupa dianggap palsu juga dong? Itu kesimpulan yang tidak ilmiah,” tegasnya.
Marcus juga menyesalkan tudingan bahwa UGM melindungi Jokowi.
“Tuduhan UGM melindungi Jokowi sangat salah dan gegabah. UGM hanya menjalankan aturan hukum dan etika akademik,” tandasnya.
Isu Lama yang Berulang
Isu ijazah palsu Jokowi bukan hal baru. Sejak masa kampanye Pilpres 2019, tuduhan serupa kerap muncul di media sosial. Namun, seluruhnya gagal dibuktikan secara hukum.
Baik Bareskrim Polri maupun Polda Metro Jaya sebelumnya juga telah memastikan ijazah Jokowi asli dan valid berdasarkan hasil penyelidikan forensik dokumen.
Tak Ada Dasar Hukum, Isu Ijazah Palsu Lemah
Baik pernyataan resmi tim hukum Jokowi, klarifikasi dari UGM, maupun pandangan ahli hukum pidana, semuanya menegaskan keabsahan ijazah Presiden Jokowi.
Isu yang terus digulirkan tanpa bukti sahih dinilai hanya berpotensi menyesatkan publik.
“Jika tidak melalui proses hukum yang sah, tudingan itu tidak punya arti apa pun,” tutup Yakup Hasibuan.
Polda Metro Jaya Tetap kan Roy Suryo Cs Tersangka
Terbaru, Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Salah satu di antaranya adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan langsung penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum, Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Asep.
Menurutnya, proses penetapan tersangka dilakukan setelah melalui asistensi dan gelar perkara dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk ahli pidana, ahli bahasa, ahli komunikasi, hingga ahli sosiologi hukum.
Tetapkan Dua Klaster Tersangka
Irjen Asep menjelaskan, delapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).
Mereka dijerat dengan Pasal 310, 311, dan 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
“Lima tersangka dari klaster pertama dikenakan pasal pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran dokumen elektronik dengan tujuan menghasut,” jelas Asep.
Sementara itu, klaster kedua mencakup Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).
Mereka dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 310, 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) UU ITE. (*)
Editor : Ali Sodiqin