Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka, Termasuk Roy Suryo

Ali Sodiqin • Jumat, 7 November 2025 | 19:21 WIB
Pakar Telematika Roy Suryo bersama Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi memperlihatkan salinan foto copy ijazah presiden ke-7 RI Joko Widodo, Jumat (24/10/2025) lalu.
Pakar Telematika Roy Suryo bersama Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi memperlihatkan salinan foto copy ijazah presiden ke-7 RI Joko Widodo, Jumat (24/10/2025) lalu.

RADARBANYUWANGI.ID - Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Salah satu di antaranya adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan langsung penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum, Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Asep.

Menurutnya, proses penetapan tersangka dilakukan setelah melalui asistensi dan gelar perkara dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk ahli pidana, ahli bahasa, ahli komunikasi, hingga ahli sosiologi hukum.

Dua Klaster Tersangka

Irjen Asep menjelaskan, delapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).

Mereka dijerat dengan Pasal 310, 311, dan 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

“Lima tersangka dari klaster pertama dikenakan pasal pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran dokumen elektronik dengan tujuan menghasut,” jelas Asep.

Sementara itu, klaster kedua mencakup Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).

Mereka dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 310, 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) UU ITE.

Laporan Langsung dari Jokowi

Kasus ini bermula dari laporan Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu yang beredar luas di media sosial.

Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE.

Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menemukan unsur pidana yang kuat sehingga kasus naik ke tahap penyidikan.

Dari total enam laporan terkait tudingan ijazah palsu, empat di antaranya kini telah naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya telah dicabut oleh pelapor.

Pemeriksaan 130 Saksi dan 22 Ahli

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), akademisi hukum, ahli digital forensik, hingga ahli bahasa.

Selain itu, penyidik turut menyita ijazah SMA dan S1 milik Jokowi untuk diperiksa secara ilmiah di laboratorium forensik.

“Proses penyidikan dilakukan komprehensif dan ilmiah, dengan pemeriksaan ahli dari berbagai bidang,” tegas Kapolda Metro.

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah memastikan bahwa ijazah milik Presiden Jokowi asli, setelah dilakukan pembandingan dan verifikasi terhadap dokumen resmi pendidikan.

Penetapan delapan tersangka ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas penyebaran fitnah dan manipulasi data elektronik yang menyesatkan publik. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#roy suryo #kasus ijazah palsu jokowi #polda metro jaya #ijazah jokowi #tersangka