Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Saksi Tidak Hadir, PN Banyuwangi Tunda Sidang Kasus Rudapaksa Siswi MI Kalibaru

Bagus Rio Rohman • Jumat, 7 November 2025 | 14:50 WIB
Pelaku rudapaksa siswi MI di Kalibaru mulai diadili. Sidang akan berlangsung secara tertutup. Terdakwa dijerat pasal perlindungan anak dan pembunuhan
Pelaku rudapaksa siswi MI di Kalibaru mulai diadili. Sidang akan berlangsung secara tertutup. Terdakwa dijerat pasal perlindungan anak dan pembunuhan

RADARBANYUWANGI.ID - Sidang kasus rudapaksa yang berujung kematian DC, 7, siswi MI di Kecamatan Kalibaru berlanjut.

Kamis (07/11) terdakwa berinisial R, 14, kembali dihadirkan di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Terdakwa R didampingi ayah dan kakak kandungnya. Agenda sidang yang berlangsung tertutup tersebut  menghadirkans aksi.

Namun, sidang terpaksa  ditunda oleh majelis hakim Yoga Pradana karena jaksa belum siap dengan saksi yang akan dihadirkan.

"Saksi belum hadir, makanya sidang ditunda," ujar jaksa penuntut umum (JPU), Made Endra.

Pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk menunda persidangan. Permintaan tersebut dikabulkan majelis hakim dikabulkan.

"Sidang ditunda hingga Kamis (16/10) mendatang dengan agenda tetap menghadirkan saksi," kata Made.

Dalam persidangan kemarin, terdakwa R didampingi kuasa hukumnya,  Achmad Wahyudi dan Uyun Sadewa.

Tidak hanya itu, petugas Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Banyuwangi dan Bapas (Badan Pemasyarakatan) Jember turut mendampingi terdakwa.

Pendampingan diberikan untuk memastikan hak-hak terdakwa yang merupakan anak di bawah umur dapat terpenuhi.

"Kita lakukan pendampingan hingga proses hukum selesai. Hal ini untuk memastikan hak-hak terdakwa terpenuhi," tegas Wahyudi.

Kasus pembunuhan dan perkosaan terhadap siswi MI di Kecamatan Kalibaru sudah bergulir di pengadilan.

Terdakwa dijerat sejumlah pasal, yaitu pasal 81 ayat 5 junto pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Selain itu, terdakwa dikenakan pasal 80 tahun ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sub pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (rio/aif)

Editor : Ali Sodiqin
#pn banyuwangi #sidang kasus #rudapaksa #siswi mi #kalibaru