RADARBANYUWANGI.ID - Sidang kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi MI di Kecamatan Kalibaru masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Selasa (28/10).
Agenda sidang dengan terdakwa berinisial R, 14, tersebut mendengarkan keterangan saksi.
Dua orang saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Keduanya adalah saksi ahli forensik dan ahli kejiwaan.
Mereka memberikan keterangan sesuai bidangnya masing-masing. Saksi ahli forensik diminta menjelaskan hasil pemeriksaan dari jenazah DC, 7, saat ditemukan dalam kondisi meninggal.
Sedangkan ahli kejiwaan diminta memberikan keterangan hasil pemeriksaan kejiwaan terdakwa berinisial R tersebut.
Hal itu untuk menguatkan hasil penyidikan yang dilakukan penyidik dari aparat kepolisian.
"Dua saksi ahli dimintai keterangan sesuai bidangnya. Saksi ahli forensik dan saksi ahli kejiwaan," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Agus Haryono.
Agus mengatakan, saksi ahli forensik merupakan saksi yang sebelumnya pernah memeriksa jenazah korban. Hasil pemeriksaan ini dibeber di persidangan.
"Saksi-saksi yang kita hadirkan saling berkaitan, mereka juga cukup berkompeten di bidangnya," katanya.
Selain itu, lanjut Agus, ada saksi kejiwaan yang menjelaskan kejiwaan terdakwa apakah sehat atau tidak.
Jika saksi yang dihadirkan dianggap cukup, majelis hakim segera memutuskan perkara. Dengan demikian, 37 saksi lainnya tidak perlu dihadirkan di persidangan.
"Total saksi ada 50 orang, yang kita hadirkan baru 13 orang. Jika majelis sudah merasa cukup, saksi lainnya tidak perlu kita hadirkan," jelasnya.
Agus menegaskan, sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa yang usianya di bawah umur masih digelar secara tertutup. Hal ini untuk menjaga harkat dan martabat anak.
"Hanya yang berkepentingan saja yang masuk di ruang sidang. Selama persidangan, terdakwa didampingi tim dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) maupun Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)," tegasnya. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin