RADARBANYUWANGI.ID - Proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa (P3D) di Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi menuai polemik.
Salah satu peserta seleksi, Muhammad Faisol, menyatakan menolak hasil tes yang digelar Kamis (23/10) lantaran diduga tidak sesuai prosedur dan dinilai janggal.
Faisol merupakan peserta yang mengikuti seleksi untuk mengisi jabatan Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan di Desa Mangir.
Ia menilai proses seleksi tidak transparan dan tidak melibatkan pihak yang berwenang sesuai ketentuan.
“Saya tidak menerima hasil tes tersebut karena dianggap tidak sesuai aturan,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Genteng.
Menurut Faisol, penyelenggaraan seleksi seharusnya berada di bawah tanggung jawab Penjabat (Pj) Kepala Desa.
Namun, dalam praktiknya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disebut berperan langsung dalam penentuan tim seleksi tanpa koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi maupun Pemerintah Kecamatan Rogojampi.
“Sesuai regulasi, seluruh proses P3D adalah kewenangan kepala desa, mulai pembentukan panitia hingga penunjukan tim seleksi,” tegasnya.
Selain itu, Faisol juga mempersoalkan lembaga penyelenggara tes yang berasal dari Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Ulum (Staidu).
Menurutnya, kampus tersebut tidak memiliki program studi di bidang pemerintahan atau teknologi informasi yang relevan dengan jabatan perangkat desa.
“Kampus itu tidak punya kompetensi teknis yang sesuai untuk melakukan seleksi perangkat desa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Faisol menilai hasil tes yang diumumkan juga janggal. Ia menyebut, dari empat peserta yang mengikuti seleksi, terdapat satu peserta yang memperoleh nilai di atas 90 pada seluruh bidang ujian, mulai dari tes tulis, wawancara, hingga komputer.
“Nilainya terlalu sempurna. Itu yang membuat kami mempertanyakan prosesnya,” ungkapnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Mangir, BPD, maupun DPMD Banyuwangi terkait keberatan peserta tersebut.
Editor : Agung Sedana