Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Jadi Tersangka, Lisa Mariana Siap Jalani Proses Hukum Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Ali Sodiqin • Selasa, 21 Oktober 2025 | 02:56 WIB

Lisa Mariana.
Lisa Mariana.

RADARBANYUWANGI.ID - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan mantan model majalah dewasa Lisa Mariana terus berlanjut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, Lisa memastikan siap menjalani seluruh proses hukum yang berlaku.

Meski tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (20/10), Lisa berjanji akan tetap kooperatif.

Penasihat hukumnya, Jhonboy, menegaskan bahwa kliennya menghormati penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik.

“Respons Lisa jelas, dia siap menghadapi semua proses hukum ini. Perlu pembuktian lebih lanjut soal tuduhan pencemaran nama baik. Kami menghargai proses yang berjalan di Bareskrim,” kata Jhon saat diwawancarai awak media, kemarin (20/10).

Menurut Jhon, ketidakhadiran Lisa dalam pemeriksaan bukan karena menghindar, melainkan karena sedang sakit tifus dan membutuhkan waktu pemulihan.

Pihaknya telah mengajukan permohonan agar jadwal pemeriksaan ditunda hingga 23 atau 24 Oktober mendatang.

“Klien kami tetap kooperatif sejak awal. Tidak ada niat untuk mangkir. Dia hanya sedang sakit. Kami sudah meminta jadwal ulang pemeriksaan kepada penyidik,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah Lisa Mariana menuding mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai ayah biologis dari putrinya berinisial CA.

Pernyataan tersebut dianggap mencemarkan nama baik dan akhirnya menyeret Lisa ke ranah hukum.

Meski demikian, Jhon meminta publik untuk tidak memperkeruh situasi. Ia menilai persoalan ini merupakan urusan pribadi dan aib keluarga yang seharusnya tidak lagi diramaikan di ruang publik.

“Saya rasa tidak perlu diperbesar. Ini persoalan pribadi, bukan kepentingan publik. Masih banyak kasus lain yang lebih penting dan merugikan negara,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Prakoso membenarkan bahwa Lisa Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu.

Surat pemanggilan resmi sudah dikirim dan diterima Lisa pada Jumat malam (17/10).

“Surat sudah diterima yang bersangkutan. Pemeriksaan dijadwalkan pukul 11 siang hari ini (20/10),” kata Rizki.

Hingga kini, penyidik masih menunggu kehadiran Lisa untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial tersebut. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#ridwan kamil #pencemaran nama baik #Lisa Mariana