Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Kasus Tragis Siswi MI Kalibaru! Sidang Pembunuhan dan Pemerkosaan Kembali Digelar, Enam Saksi Dihadirkan

Bagus Rio Rohman • Sabtu, 18 Oktober 2025 | 12:15 WIB
Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi membawa sejumlah bukti dalam persidangan di PN Banyuwangi, Kamis (16/10).
Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi membawa sejumlah bukti dalam persidangan di PN Banyuwangi, Kamis (16/10).

RADARBANYUWANGI.ID - Sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi MI di Kecamatan Kalibaru yang berujung kematian kembali dilanjutkan.

Kamis (13/10) sidang dengan terdakwa berinisial R,14,  dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Sidang yang berlangsung pukul 14.00 itu menghadirkan enam orang saksi. Terdakwa R juga dihadirkan di persidangan dengan didampingi pengacaranya, Uyun Sadewa.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Yoga Perdana. Saksi yang dihadirkan adalah  kedua orang tua korban, guru, hingga masyarakat sekitar rumah korban.

Selain para saksi, JPU juga membawa sejumlah barang bukti (BB) berupa pakaian korban maupun alat yang digunakan terdakwa.

"Dari 10 orang saksi, hanya enam orang yang hadir. Jadi kita tetap sidangkan, untuk mendengarkan kesaksian mereka," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Agus Haryono.

"Saksi yang dihadirkan saling berkaitan dan mengetahui kasus tersebut ataupun mengetahui kebiasaan terdakwa maupun korban," kata Agus.

Selain saksi, barang bukti yang dibawa juga semuanya berkaitan, termasuk kayu. "Kayu itu merupakan sebagian alat yang digunakan terdakwa dalam pelakukan aksi ataupun perbuatannya," tegasnya.

Agus menambahkan, nantinya masih ada beberapa saksi lain yang akan dihadirkan. Namun, tergantung fakta di persidangan dan pertimbangan majelis hakim.

Seperti diketahui, kasus asusila yang menewaskan siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Kalibaru pada November 2024 lalu akhirnya terkuak. Polresta Banyuwangi menetapkan satu orang tersangka atas meninggalnya korban yang berinisial DC.

Bocah perempuan berinisial asal Dusun Barurejo, Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru menjadi korban kekerasan seksual.

Korban ditemukan tak bernyawa dengan kondisi separo telanjang di kebun sengon tak jauh dari rumahnya pada Rabu 13 November 2024 lalu. Bocah kelas 1 MI tersebut diduga menjadi korban rudapaksa.

Penyidik butuh waktu lama, sekitar 9 bulan,  untuk menetapkan tersangka karena butuh kehatia-hatian. Selama menangani perkara ini, penyidik menerapkan prinsip dan metode ilmiah dari berbagai disiplin ilmu (scientific forensic). (rio/aif)

Editor : Ali Sodiqin
#pn banyuwangi #siswi mi kalibaru #rudapaksa #Pembunuhan