Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Saksi Tidak Hadir, Persidangan Kasus Rudapaksa Berujung Maut Siswi MI di Kalibaru Ditunda

Ali Sodiqin • Selasa, 14 Oktober 2025 | 12:20 WIB
BERDISKUSI: Kuasa hukum terdakwa R, Achmad Wahyudi dan Uyun Sadewa, berdiskusi dengan petugas Dinsos-PPKB Banyuwangi dan Bapas Jember usai keluar dari ruang sidang anak di PN Banyuwangi, Senin (13/10)
BERDISKUSI: Kuasa hukum terdakwa R, Achmad Wahyudi dan Uyun Sadewa, berdiskusi dengan petugas Dinsos-PPKB Banyuwangi dan Bapas Jember usai keluar dari ruang sidang anak di PN Banyuwangi, Senin (13/10)

RADARBANYUWANGI.ID - Sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi MI di Kecamatan Kalibaru berlanjut.

Senin (13/10) terdakwa berinisial R, 14, kembali dihadirkan dalam ruang sidang anak.

R didampingi  oleh ayah dan kakak kandungnya. Sidang yang berlangsung tertutup tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang terpaksa ditunda oleh majelis hakim Yoga Pradana. Penyebabnya, JPU belum siap dengan saksi yang akan dihadirkan.

"Saksi belum hadir, makanya sidang ditunda," ujar JPU, Made Endra.

Pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk menunda persidanganPermintaan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim.

"Sidang ditunda hingga Kamis (16/10) mendatang, dengan agenda tetap menghadirkan saksi," sebutnya.

Dalam persidangan kemarin, terdakwa R didampingi kuasa hukumnya, Achmad Wahyudi dan Uyun Sadewa.

Tidak hanya itu, petugas Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Banyuwangi dan Bapas (Badan Pemasyarakatan) Jember turut mendampingi terdakwa.

Pendampingan diberikan untuk memastikan hak-hak terdakwa yang merupakan anak di bawah umur dapat terpenuhi.

"Kita lakukan pendampingan hingga proses selesai. Hal ini untuk memastikan hak-hak terdakwa terpenuhi," tegas Wahyudi.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan dan perkosaan terhadap siswi MI di Kecamatan Kalibaru memasuki babak baru.

Pelaku yang berinisial R, 14, kini mulai duduk di kursi pesakitan Pegadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Sidang yang digelar Kamis (9/10) lalu itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Banyuwangi, Yoga Pradana secara tertutup.

Dalam sidang tersebut, terdakwa juga dihadirkan dengan didampingi kuasa hHukumnya, Uyun Sadewa.

JPU membeberkan sejumlah pasal yang didakwakan. Di antaranya pasal 81 ayat 5 junto pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Selain itu, terdakwa dikenakan pasal 80 tahun ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sub pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (rio/aif)

Editor : Ali Sodiqin
#rudapaksa #siswi mi #kalibaru #Sidang #Pembunuhan