Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Anak Buah Nadiem Makarim Ramai-Ramai Kembalikan Duit Panas! Kejagung Bongkar Korupsi Laptop Chromebook Bernilai Triliunan

Ali Sodiqin • Minggu, 12 Oktober 2025 | 19:11 WIB

Eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengenakan pakaian tahanan usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Kamis (4/9).
Eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengenakan pakaian tahanan usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Kamis (4/9).

RADARBANYUWANGI.ID - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) semakin panas.

Setelah penetapan tersangka terhadap mantan Mendikbud Nadiem Makarim, kini sejumlah anak buahnya dikabarkan telah mengembalikan uang hasil kickback senilai miliaran rupiah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pengembalian dana itu dilakukan setelah beberapa pejabat diperiksa intensif oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus).

Baca Juga: 10 Tahun Kampung Batara: Sekolah Adat di Tengah Hutan Bambu yang Menginspirasi Indonesia!

Uang yang dikembalikan pun tak tanggung-tanggung, terdiri atas pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat.

“PPK dan KPA sudah mengaku semua, dan mereka mengembalikan kerugian keuangan negara,” ungkap sumber internal penegak hukum kepada JawaPos.com, Jumat (10/10).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pengembalian dana dalam jumlah besar itu.

Ia menyebut, uang yang dikembalikan berasal dari sejumlah pihak yang terlibat langsung dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chrome OS tersebut.

“Ya, informasinya memang ada pengembalian dana, baik rupiah maupun dolar. Jumlah pastinya akan dibuka di persidangan nanti,” ujarnya.

Baca Juga: Florian Wirtz Masih Mandul, tapi Tunjukkan Sinar Emas Saat Jerman Bungkam Luksemburg 4–0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026!

Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun

Kejagung menduga proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia itu merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.

Proyek yang dijalankan dalam periode 2019–2022 di bawah program Digitalisasi Pendidikan ini semula ditujukan untuk memperkuat sistem pembelajaran digital, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Namun, hasil penyelidikan menunjukkan adanya mark up harga dan dugaan penyimpangan dalam pengadaan software berupa Content Delivery Management (CDM) senilai Rp480 miliar. Total dugaan kerugian pun membengkak hingga hampir dua triliun rupiah.

Selain Nadiem, penyidik juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD), Jurist Tan (mantan staf khusus menteri), dan Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi).

Baca Juga: Misteri Takhta Thailand dan Kisah Sedih Putri Bajrakitiyabha yang Terlupakan Waktu

12 Tokoh Antikorupsi Jadi Sahabat Pengadilan

Kasus ini makin menarik setelah muncul dukungan dari 12 tokoh publik dan antikorupsi yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sidang praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka antara lain Marzuki Darusman, Goenawan Mohamad, Betti Alisjahbana, Amien Sunaryadi, dan Todung Mulya Lubis.

Para tokoh tersebut menilai bahwa dua alat bukti yang digunakan Kejagung untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka belum cukup kuat.

“Penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak berlandaskan kecurigaan yang beralasan atau reasonable suspicion,” ujar Natalia Soebagjo, anggota Transparency International Council, saat membacakan pendapat hukum mereka.

Meski demikian, Kejagung menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil penyidikan mendalam.

“Kami bekerja berdasarkan bukti, bukan opini. Semua proses dilakukan sesuai hukum,” tegas Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno.

Baca Juga: Final Keluarga di Shanghai Masters 2025! Arthur Rinderknech vs Valentin Vacherot: Sepupu Jadi Rival dalam Sejarah Baru Tenis Dunia

Orang Tua Nadiem Turun Gunung

Dukungan juga datang dari keluarga. Nono Anwar Makarim, ayah Nadiem, berharap anaknya bisa bebas dari jeratan hukum.

“Di lubuk hati saya, saya yakin dia jujur. Dia meninggalkan Gojek untuk mengabdi kepada negara dan pendidikan,” kata Nono seusai persidangan praperadilan.

Sementara ibunda Nadiem, Atika Algadrie, tak kuasa menahan haru.

“Kami membesarkan anak kami dengan nilai kejujuran. Kami percaya hukum akan berpihak pada kebenaran,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Baca Juga: Keindahan Langka di Ujung Pacitan: Saat Air Terjun dan Laut Bertemu Indah di Pantai Banyu Tibo

Hotman Paris: Bukti Kerugian Negara Tidak Ada

Tim kuasa hukum Nadiem yang dipimpin Hotman Paris Hutapea menegaskan, penetapan tersangka tidak sah karena tidak ada hasil audit resmi dari BPKP maupun BPK yang membuktikan kerugian negara.

“Program TIK Kemendikbudristek tahun 2019–2022 justru mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tidak ada kerugian negara sebagaimana dituduhkan,” kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menilai, Kejagung seharusnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyajikan bukti konkret sebelum menetapkan tersangka.

Baca Juga: Duit ‘Panas’ Kembali: Anak Buah Nadiem Kembalikan Duit Miliaran dalam Kasus Korupsi Chromebook

Publik Menunggu Babak Lanjutan

Kini, publik menanti kelanjutan sidang praperadilan yang akan menentukan apakah status tersangka Nadiem Makarim sah secara hukum atau tidak.

Kejagung juga berjanji akan mengumumkan secara terbuka nilai pasti uang kickback yang telah dikembalikan, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam proyek laptop Chromebook tersebut.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi penegakan hukum di Indonesia, sekaligus pembelajaran pahit di sektor pendidikan nasional.

“Kasus Chromebook ini membuka mata kita semua: digitalisasi pendidikan tanpa integritas hanya akan menjadi proyek, bukan kemajuan,” ujar seorang pengamat pendidikan, Dr. Arif Rahman, saat dimintai tanggapan. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#nadiem makarim #kemendikbud #Kasus Laptop Kemendikburistek #Chromebook #Kejagung #Korupsi Laptop Chromebook #kembalikan uang #anak buah #todung mulya lubis #hotman paris