Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Duit ‘Panas’ Kembali: Anak Buah Nadiem Kembalikan Duit Miliaran dalam Kasus Korupsi Chromebook

Ali Sodiqin • Minggu, 12 Oktober 2025 | 19:05 WIB

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

RADARBANYUWANGI.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa sejumlah pejabat dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook telah melakukan pengembalian uang “panas” dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar.

Pengembalian ini dilakukan setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) memanggil dan memeriksa banyak saksi yang terlibat.

Salah satu sumber penyidik menyebut bahwa pejabat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) telah mengaku dan menyerahkan dana yang dianggap merugikan negara.

Baca Juga: Keindahan Langka di Ujung Pacitan: Saat Air Terjun dan Laut Bertemu Indah di Pantai Banyu Tibo

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut bahwa pengembalian dana itu datang dari pihak kementerian serta vendor yang mendapat keuntungan “tidak sah” dalam proyek tersebut.

Ia mengatakan bahwa jumlahnya mencapai miliaran rupiah, meski hingga kini penyidik belum merinci secara publik berapa angka pastinya.

“Ya, memang informasinya ada beberapa pengembalian, baik dalam bentuk rupiah atau dolar informasinya. Tapi jumlahnya nanti di persidangan lah,” ujar Anang.

Latar Belakang Kasus: Tersangkanya Nadiem & Skema Proyek Chromebook

Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam perkara ini.

Penetapan tersebut dilakukan setelah tiga kali pemeriksaan terhadap Nadiem oleh tim penyidik JAMPidsus.

Proyek yang menjadi sorotan adalah program pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dengan anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.

Baca Juga: Prediksi Final Wuhan Open 2025! Coco Gauff vs Jessica Pegula, Siapa yang Akan Jadi Ratu Lapangan Keras?

Menurut temuan penyidik, negara diduga dirugikan sebesar Rp 1,98 triliun akibat praktik mark-up serta biaya software (Content Delivery Management, CDM) yang dianggap tak wajar.

Salah satu kritik penting dalam kasus ini adalah bahwa pengadaan spesifikasi berbasis Chrome OS dinilai “mengunci” vendor dan meminggirkan alternatif lain yang lebih cocok dalam kondisi infrastruktur sekolah di daerah terpencil.

Amicus Curiae & Sengketa Praperadilan

Dalam sidang praperadilan atas penetapan Nadiem sebagai tersangka, terdapat pengajuan Amicus Curiae (sahabat pengadilan) oleh 12 tokoh antikorupsi.

Baca Juga: Keindahan Bukit Jaddih: Jejak Tambang Kapur yang Berubah Menjadi Surga Wisata Alam di Madura

Mereka menilai bahwa bukti yang diajukan penyidik belum cukup kuat untuk menduga Nadiem sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

Direktur Penuntutan Kejaksaan, Sutikno, menjawab bahwa Kejagung akan tetap bekerja berdasarkan alat bukti sah dan tidak akan terganggu oleh proses praperadilan. 

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa tanggapan terhadap amicus curiae dapat disampaikan langsung di persidangan.

Pihak kuasa hukum Nadiem, dipimpin oleh Hotman Paris, mempertanyakan bahwa tidak ada audit resmi dari BPKP maupun BPK yang menunjukkan kerugian keuangan negara akibat proyek ini — salah satu syarat alat bukti dalam KUHAP.

Baca Juga: Ayam Kesrut Banyuwangi, Sup Pedas Asam Gurih yang Jadi Primadona Kuliner Osing!

Respons Keluarga & Publik

Orang tua Nadiem, yaitu Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie, menyatakan dukungan total dan optimisme bahwa anaknya akan terbebas dari jeratan hukum.

Mereka menegaskan bahwa Nadiem adalah sosok jujur dan berintegritas yang selama ini

berkontribusi dalam dunia pendidikan dan digital.

Di publik, kasus ini memicu perdebatan luas mengenai transparansi pengadaan barang publik, efektivitas teknologi di sekolah 3T, dan penggunaan sistem hukum dalam kasus-kasus korupsi besar di era digital.

Baca Juga: Misteri Takhta Thailand dan Kisah Sedih Putri Bajrakitiyabha yang Terlupakan Waktu

Apa Selanjutnya?

  1. Verifikasi Pengembalian Uang
    Dalam persidangan mendatang, penyidik akan mengumumkan angka pasti pengembalian dana dan identitas pihak-pihak yang mengembalikannya.

  2. Putusan Praperadilan
    Bila praperadilan dinyatakan sah atau tidak sah, itu akan memengaruhi kelanjutan proses dakwaan terhadap Nadiem.

  3. Audit Independen & Transparansi
    Keterlibatan BPKP, BPK, dan lembaga audit independen akan menjadi krusial dalam menetapkan besaran kerugian negara.

  4. Dampak Kebijakan Pendidikan ke Depan
    Hasil kasus ini bisa jadi preseden untuk pengadaan teknologi di sektor publik dan pemeriksaan integritas pejabat tinggi.

Kasus ini akan terus berkembang, dan publik pantas menunggu agar semua fakta terbuka secara jujur dan adil. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#nadiem makarim #Nadiem tersangka kejagung #kasus nadiem makarim #Chromebook #jampidsus #Proyek Chromebook #Chrome OS