RADARBANYUWANGI.ID - Setelah divonis hukuman selama empat bulan penjara, Joko Suyoto akhirnya bisa menghirup udara segar.
Terpidana kasus perjudian yang juga ayah penyanyi cilik Farel Prayoga itu dinyatakan bebas setelah dipotong masa penahanan.
Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Joko telah menjalani hukuman selama empat bulan sejak awal masuk penjara. Joko ditahan sejak Juni 2025 lalu.
"Sesuai amar putusan, vonis empat bulan penjara dipotong selama masa tahanan sehingga Joko bebas murni," ujar Kalapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, kemarin (10/10).
Tidak Ajukan Banding
Wayan menegaskan, Joko bebas berdasarkan surat putusan inkrah dari PN Banyuwangi. Pasca pembacaan vonsi hukuman, JPU dan terdakwa tidak melakukan upaya hukum.
"Tidak ada upaya banding, sehingga PN Banyuwangi memutuskan perkara tersebut sudah inkrah," ungkapnya.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi Agus Haryono membenarkan jika pihaknya tidak melakukan upaya banding. Pertimbangannya, terkait asas kemanusiaan dan terdakwa telah menyesali perbuatannya.
"Terdakwa telah menyesali semua perbuatannya, hal itu disampaikan saat di pengadilan. Kami memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk bisa memperbaiki diri lebih baik," kata Agus.
Terdakwa Sesali Perbuatanya
Agus menambahkan, putusan majelis hakim juga tidak terlampau jauh dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya.
Makanya setelah pembacaan putusan, sehari kemudian JPU memutuskan untuk menerima.
"Kita memberikan kesempatan kepada setiap terdakwa yang benar-benar menyesali perbuatannya dan ingin berubah lebih baik," tegasnya.
Joko Suyoto yang tersandung kasus perjudian divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Selasa (7/10).
Warga Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi, itu divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Joko Suyoto yang merupakan ayah dari penyanyi cilik Farel Prayoga dituntut hukuman tujuh bulan penjara. Tuntutan tersebut sesuai pasal 303 KUHP tentang perjudian. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin