Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Ayah Farel Prayoga Bebas! Joko Suyoto Keluar Penjara Setelah Jalani Vonis 4 Bulan

Bagus Rio Rohman • Sabtu, 11 Oktober 2025 | 12:20 WIB
TINGGALKAN LAPAS: Joko Suyoto (kanan) bebas dari Lapas Kelas IIA Banyuwangu usai kasusnya dinyatakan inkrah, Jumat (10/10).
TINGGALKAN LAPAS: Joko Suyoto (kanan) bebas dari Lapas Kelas IIA Banyuwangu usai kasusnya dinyatakan inkrah, Jumat (10/10).

RADARBANYUWANGI.ID - Setelah divonis hukuman selama empat bulan penjara, Joko Suyoto  akhirnya bisa menghirup udara segar.

Terpidana kasus perjudian yang juga ayah penyanyi cilik Farel Prayoga itu dinyatakan bebas setelah dipotong masa penahanan.

Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi,  Joko telah menjalani hukuman selama empat bulan sejak awal masuk penjara. Joko ditahan sejak Juni 2025 lalu.

"Sesuai amar putusan, vonis empat bulan penjara dipotong selama masa tahanan sehingga Joko bebas murni," ujar Kalapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, kemarin (10/10).

Tidak Ajukan Banding

Wayan menegaskan, Joko bebas berdasarkan surat putusan inkrah dari PN Banyuwangi. Pasca pembacaan vonsi hukuman, JPU dan terdakwa tidak melakukan upaya hukum.

"Tidak ada upaya  banding, sehingga PN Banyuwangi memutuskan perkara tersebut sudah inkrah," ungkapnya.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi Agus Haryono membenarkan jika pihaknya tidak melakukan upaya banding. Pertimbangannya, terkait  asas kemanusiaan dan terdakwa telah menyesali perbuatannya.

"Terdakwa telah menyesali semua perbuatannya, hal itu disampaikan saat di pengadilan. Kami memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk bisa memperbaiki diri lebih baik," kata Agus.

Terdakwa Sesali Perbuatanya

Agus menambahkan, putusan majelis hakim juga tidak terlampau jauh dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya.

Makanya setelah pembacaan putusan,  sehari kemudian JPU memutuskan untuk menerima.

"Kita memberikan kesempatan kepada setiap terdakwa yang benar-benar menyesali perbuatannya dan ingin berubah lebih baik," tegasnya.

Joko Suyoto yang tersandung kasus perjudian divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Selasa (7/10).

Warga Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi, itu divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Joko Suyoto yang merupakan ayah dari penyanyi cilik Farel Prayoga dituntut hukuman tujuh bulan penjara. Tuntutan tersebut sesuai pasal 303 KUHP tentang perjudian. (rio/aif)

Editor : Ali Sodiqin
#Joko Suyoto #ayah farel prayoga #bebas