Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Polsek Muncar Ungkap Kasus Pencurian di Dua Sekolah Dasar Banyuwangi

Syaifuddin Mahmud • Jumat, 10 Oktober 2025 | 01:32 WIB
Polsek Muncar ungkap kasus pencurian di dua SD Banyuwangi.
Polsek Muncar ungkap kasus pencurian di dua SD Banyuwangi.

RADARBANYUWANGI.ID - Polsek Muncar, Polresta Banyuwangi, berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di dua sekolah dasar wilayah Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.

Menariknya, para pelaku diketahui masih berusia remaja.

Kasus pertama terjadi di SDN 1 Tembokrejo, Dusun Krajan, Desa Tembokrejo.

Aksi pencurian itu terungkap pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, ketika penjaga sekolah menemukan pintu kantor dan dapur dalam keadaan rusak.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku membawa kabur lima unit CCTV, satu tabung gas elpiji 3 kg, dan sejumlah makanan ringan.

Total kerugian diperkirakan mencapai Rp4,7 juta.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di SDN 5 Tapanrejo, Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, pada Senin (15/9/2025) dini hari.

Para pelaku membobol beberapa ruang kelas, kantor, dan kantin sekolah.

Barang yang hilang di antaranya dua tabung gas elpiji 3 kg, uang tunai Rp150 ribu, serta sejumlah jajanan kantin.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kapolsek Muncar AKP Mujono, S.Sos., menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada tiga remaja yang diduga terlibat dalam kedua kasus tersebut.

Ketiganya yakni DSP (17), MRA (18), dan IRA (20), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Muncar.

“Ketiganya mengaku melakukan pencurian di dua sekolah tersebut dengan cara merusak pintu dan mengambil barang-barang yang mudah dijual,” ujar AKP Mujono pada Kamis (9/10/2025).

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat linggis, sabit, gembok, tas, serta dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor yang digunakan para pelaku untuk beraksi.

Kini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muncar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Meski masih berusia muda, perbuatan mereka tergolong pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Kasus ini akan kami proses hingga tahap kejaksaan,” tegas Kapolsek.

Melalui kasus ini, Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan lingkungan sekitar.

Warga juga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di wilayahnya.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#polresta banyuwangi