RADARBANYUWANGI.ID - Tim Patroli Perintis Presisi Polresta Banyuwangi kembali mengamankan ribuan botol arak ilegal dalam operasi rutin di jalur Ketapang, Kalipuro, Banyuwangi, pada Rabu (8/10/2025).
Sebanyak 2.300 botol arak disita dari sebuah truk box bernomor polisi DA 8660 MH yang dikemudikan oleh J (30), warga Desa Bulangkulon, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.
Ribuan botol minuman keras tersebut dikemas dalam 22 karton besar berisi masing-masing 100 botol ukuran 600 ml, serta dua karton kecil berisi 50 botol.
Truk beserta sopir dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, didampingi Kasat Samapta Kompol Basori Alwi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin di jalur utama Banyuwangi–Surabaya pada jam-jam rawan.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ribuan botol arak yang diangkut tanpa izin. Sopir bersama barang bukti langsung kami amankan,” ujar Rama.
Menurut Rama, penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Banyuwangi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Peredaran minuman keras ilegal seperti arak dapat menimbulkan gangguan kamtibmas dan berpotensi memicu tindak kriminal. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas,” tegasnya.
Saat ini, sopir dan barang bukti masih dalam proses hukum di Mapolresta Banyuwangi.
Penindakan dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Banyuwangi.
Sehari sebelum penangkapan ini, tim Patroli Perintis juga menggagalkan penyelundupan 1.800 botol arak di Jalan Raya Kabat, tepatnya di depan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kedayunan.
Truk Colt Diesel merah bernomor polisi N 8653 UG yang dikemudikan TAS (26), warga Gedangan, Kabupaten Malang, diketahui membawa 36 karton berisi 50 botol arak setiap kartonnya.
Minuman keras tersebut rencananya akan diedarkan di Banyuwangi, Jember, dan Malang.
Editor : Lugas Rumpakaadi