RADARBANYUWANGI.ID - Aksi penjarahan kayu jati ilegal kembali digagalkan oleh Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.
Kali ini, peristiwa terjadi di Petak 75S, RPH Kesilirbaru, BKPH Sukamade, wilayah Kecamatan Pesanggaran, Selasa (7/10) malam.
Administratur (ADM) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Admaja, mengatakan dalam operasi tersebut petugas mengamankan satu unit mobil pikap berisi belasan batang kayu jati ilegal serta empat unit sepeda motor protolan.
“Kami berhasil menggagalkan penjarahan setelah menerima laporan dari masyarakat,” ujarnya kemarin (8/10).
Menurut Wahyu, laporan warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
Petugas kemudian menemukan mobil pikap yang mencurigakan dan segera melakukan penyergapan. “Setelah kami cek, benar kendaraan itu membawa kayu jati ilegal. Kami hadang di tengah jalan,” jelasnya.
Namun, saat petugas tiba, pengemudi mobil dan para pengangkut kayu berhasil melarikan diri. Diduga mereka meninggalkan kendaraan setelah mengetahui keberadaan petugas di lokasi.
“Sopir dan pengendara sepeda motor kabur meninggalkan lokasi. Hanya barang bukti yang berhasil kami amankan,” terangnya.
Dalam penyergapan itu, 16 batang kayu jati gelondongan, empat sepeda motor protolan, dan satu mobil pikap bernomor polisi P 9743 ZN disita petugas.
“Semua barang bukti kami amankan di Kantor Asper Sukamade, sementara mobil pikap kami serahkan ke Polsek Pesanggaran,” imbuh Wahyu.
Ia menambahkan, kayu jati ilegal tersebut diduga berasal dari hutan produksi di kawasan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kasus penjarahan ini diserahkan kepada Polsek Pesanggaran.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk penanganan berikutnya,” pungkasnya.
Editor : Agung Sedana