Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Patroli Perintis Presisi Polresta Banyuwangi Gagalkan Pengiriman 1.800 Botol Arak Ilegal

Syaifuddin Mahmud • Rabu, 8 Oktober 2025 | 22:09 WIB
Polresta Banyuwangi gagalkan pengiriman 1.800 botol arak ilegal.
Polresta Banyuwangi gagalkan pengiriman 1.800 botol arak ilegal.

RADARBANYUWANGI.ID - Tim Patroli Perintis Presisi Polresta Banyuwangi kembali menunjukkan kecepatan dan ketanggapan dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Aksi sigap tersebut berhasil menggagalkan pengiriman ribuan botol minuman keras ilegal jenis arak yang akan didistribusikan ke luar kota, Rabu pagi (8/10/2025).

Penangkapan dilakukan saat tim patroli melintas di Jalan Raya Banyuwangi–Jember, Kecamatan Kabat, tepatnya di depan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kedayunan.

Petugas mencurigai sebuah truk Colt Diesel berwarna merah dengan nomor polisi N-8653-UG yang dikemudikan oleh TAS (26), warga Dusun Krajan, Gedangan, Kabupaten Malang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 36 karton arak, dengan masing-masing karton berisi 50 botol, sehingga total mencapai 1.800 botol minuman keras tanpa izin resmi.

Sopir dan barang bukti kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari patroli rutin pada jam rawan.

Petugas mencurigai kendaraan yang melintas dengan muatan tertutup dan memutuskan untuk melakukan pemeriksaan mendalam.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan ribuan botol arak tanpa dokumen resmi. Sopir bersama barang bukti langsung kami amankan,” ungkap Kombes Pol. Rama.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata kesigapan anggota Polresta Banyuwangi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Menurutnya, peredaran minuman keras ilegal seperti arak dapat menimbulkan gangguan sosial dan berpotensi memicu tindak kriminal.

Saat ini, sopir beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#polresta banyuwangi