RADARBANYUWANGI.ID - Kecamatan Muncar menempati peringkat pertama sebagai daerah dengan angka perceraian tertinggi di Kabupaten Banyuwangi.
Namun di sisi lain, wilayah penghasil ikan ini justru juga mencatat jumlah pernikahan tertinggi, bahkan dua kali lipat dari angka perceraian.
Sepanjang Januari hingga September 2025, sebanyak 354 pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Muncar resmi bercerai. Artinya, hampir setiap hari ada satu hingga dua pasangan yang berpisah.
Di waktu yang sama, sebanyak 748 pasangan tercatat menikah, atau rata-rata dua hingga tiga pasangan menikah setiap hari.
“Jumlah penduduk di Kecamatan Muncar ini memang sangat banyak,” kata Kepala KUA Muncar, Abdul Fattah.
Menurut Fattah, tingginya angka pernikahan dan perceraian sejalan dengan padatnya jumlah penduduk di wilayah tersebut.
“Banyak penduduknya, maklum kalau banyak yang menikah dan banyak juga yang cerai,” ujarnya.
Dari total pasangan yang menikah, mayoritas berusia 21–31 tahun dengan jumlah 831 orang, disusul kelompok usia 30 tahun ke atas sebanyak 513 orang, dan usia 19–21 tahun sebanyak 129 orang.
Sementara itu, 23 pasangan menikah dengan dispensasi, karena masih berusia di bawah 19 tahun. Sebanyak 21 di antaranya adalah perempuan. “Kalau laki-laki hanya dua orang,” jelas Fattah.
Fattah menambahkan, KUA bersama pemerintah desa dan sekolah rutin memberikan penyuluhan keluarga sakinah untuk menekan angka perceraian.
“Sosialisasi sudah sering kami lakukan. Banyaknya perceraian kemungkinan besar dipengaruhi faktor ekonomi,” ungkapnya.
Sementara itu, Camat Muncar Tri Setya menjelaskan, jumlah penduduk Kecamatan Muncar mencapai 142.164 jiwa, terdiri dari 71.328 laki-laki dan 70.836 perempuan.
“Penduduk paling padat berada di Desa Kedungrejo dan Desa Tembokrejo, yang berada di wilayah pesisir,” katanya.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi, dari 25 kecamatan di Banyuwangi, hanya Kecamatan Blimbingsari yang nihil perceraian sejak Januari hingga akhir September 2025.
Sementara Muncar menjadi penyumbang tertinggi dengan 354 perkara, disusul Kecamatan Rogojampi dengan 254 perkara, dan Kecamatan Banyuwangi dengan 229 perkara.
“Kemungkinan karena jumlah penduduk di kecamatan-kecamatan itu memang besar,” ujar Panitera Muda PA Banyuwangi, Mochammad Nur Prehantoro.
Editor : Agung Sedana