RADARBANYUWANGI.ID - Joko Suyoto yang tersandung kasus perjudian divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Selasa (7/10).
Warga Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi, itu divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Joko Suyoto yang merupakan ayah dari penyanyi cilik Farel Prayoga dituntut hukuman tujuh bulan penjara.
Tuntutan tersebut sesuai pasal 303 KUHP tentang perjudian. "Terdakwa terbukti telah melakukan perjudian, sesuai pasal 303 KUHP tentang perjudian," tegas majelis hakim PN Banyuwangi, Kurniawati dalam persidangan.
Hakim memberikan kesempatan kepada JPU maupun terdakwa untuk memutuskan menerima atau banding atas putusan tersebut.
"JPU dan terdakwa kita berikan waktu satu pekan untuk menerima atau banding," tegasnya.
Kasi Pidum Kejari Banyuwangi, Agus Haryono mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan jika melakukan banding atau menerima.
"Kita putuskan masih pikir-pikir, karena masih ada waktu tujuh hari untuk memutuskan sikap," jawabnya.
Seperti diketahui, Joko Sunyoto ditangkap atas dugaan kasus judi online (judol). Penangkapan Joko dilakukan oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi di rumahnya Desa Kepundungan, Kecamatan Srono.
Joko diamankan saat bermain judol mahyong melalui situs online. Terdakwa melakukan deposit menggunakan uang tunai senilai Rp 38 ribu.
Permainan judi online yang dilakukan oleh terdakwa sejak Mei 2025 lalu. Terdakwa mendaftar melalui website 456win menggunakan handphone pribadinya. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin