Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Korupsi PLTU Kalbar Rp1,3 Triliun Terbongkar! Adik Mantan Wapres Yusuf Kalla dan Eks Dirut PLN Jadi Tersangka

Ali Sodiqin • Selasa, 7 Oktober 2025 | 21:34 WIB

Kortas Tipidkor Polri mengungkap kasus dugaan korupsi yang menyeret nama adik Jusuf Kalla, Halim Kalla, pada Senin (6/10).
Kortas Tipidkor Polri mengungkap kasus dugaan korupsi yang menyeret nama adik Jusuf Kalla, Halim Kalla, pada Senin (6/10).

RADARBANYUWANGI.ID - Kasus dugaan korupsi jumbo kembali mencuat.

Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) membongkar skandal pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.

Kerugian itu dihitung dari temuan USD 64.410.523 dan Rp 323.199.898.518, yang jika dikonversikan mencapai Rp1,35 triliun dengan kurs Rp16.600.

Fakta tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Senin (6/10/2025).

Baca Juga: Tesla Pi, Ponsel Baru Tesla? Elon Musk Tegas: Tidak, Kami Tidak Membuat Ponsel

“Total kerugian negara sekarang Rp1,3 triliun. Proyek PLTU Kalbar mangkrak sejak 2008 hingga dinyatakan total loss oleh BPK,” ujar Cahyono.

Tersangka Kasus PLTU Kalbar

Polri menetapkan empat tersangka dalam perkara ini:

Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Dana KIP dan PIP 2025 Cair, Siswa Bisa Gunakan untuk Beli Buku hingga Bayar SPP

Modus Korupsi: Tender Curang & Proyek Mangkrak

Kasus ini berawal sejak 2008 hingga 2018, ketika pembangunan dua unit PLTU berkapasitas 50 MW di Kalbar tak kunjung selesai.

Menurut penyidik, ada indikasi pemufakatan jahat antara pejabat PLN dan pihak swasta.

“Sejak awal perencanaan sudah ada pengaturan. Akhirnya, pembangunan tidak berjalan, mangkrak, dan dinyatakan total loss,” jelas Irjen Cahyono.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Online Magang Kemnaker 2025 Bergaji Rp3,3 Juta Sebulan

Nama Besar Ikut Terseret

Kasus ini menyedot perhatian publik lantaran menyeret nama besar keluarga Kalla. Halim Kalla dikenal luas di dunia bisnis dan politik. Kini, ia dicegah ke luar negeri oleh Polri.

Brigjen Totok Suharyanto, Dirtindak Kortas Tipidkor, menegaskan bahwa Fahmi Mochtar dan Halim Kalla berperan aktif dalam rekayasa tender.

“FM selaku Dirut PLN saat itu melakukan pemufakatan dengan HK dan RR dari PT BRN untuk memenangkan lelang PLTU 1 Kalimantan Barat,” jelas Totok.

Penanganan Kasus

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 7 Oktober 2025: Rajaemas Tembus Rp2,05 Juta, Lakuemas Termurah! Cek Perbandingannya

Penyidik sudah memeriksa 65 saksi dan 5 ahli, serta menerima audit investigatif dari BPK yang mengonfirmasi kerugian negara mencapai Rp1,35 triliun.

Meski sudah berstatus tersangka, Polri belum melakukan penahanan terhadap Halim Kalla dan tiga tersangka lainnya.

Kasus ini bukan sekadar skandal korupsi, tetapi juga menjadi tamparan besar bagi dunia energi nasional.

Proyek strategis yang seharusnya menambah pasokan listrik justru berubah menjadi ladang korupsi dan beban negara. 

Baca Juga: Manchester United Bidik Emiliano Martinez Jadi Kiper Baru, Senne Lammens Belum Aman di Bawah Mistar!

Timeline Kasus Halim Kalla – PLTU Kalbar

Editor : Ali Sodiqin
#Eks Dirut PLN Fahmi Mochtar tersangka #adik yusuf kalla #adik mantan wapres #Halim Kalla #pltu kalbar #korupsi