RADARBANYUWANGI.ID - Kasus dugaan korupsi jumbo kembali mencuat.
Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) membongkar skandal pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.
Kerugian itu dihitung dari temuan USD 64.410.523 dan Rp 323.199.898.518, yang jika dikonversikan mencapai Rp1,35 triliun dengan kurs Rp16.600.
Fakta tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Senin (6/10/2025).
Baca Juga: Tesla Pi, Ponsel Baru Tesla? Elon Musk Tegas: Tidak, Kami Tidak Membuat Ponsel
“Total kerugian negara sekarang Rp1,3 triliun. Proyek PLTU Kalbar mangkrak sejak 2008 hingga dinyatakan total loss oleh BPK,” ujar Cahyono.
Tersangka Kasus PLTU Kalbar
Polri menetapkan empat tersangka dalam perkara ini:
-
Fahmi Mochtar, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero)
-
Halim Kalla, Presiden Direktur PT Bakti Resa Nusa (adik kandung Wapres ke-10 & 12 Jusuf Kalla)
-
RR, pihak swasta
-
HYL, pihak swasta
Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Dana KIP dan PIP 2025 Cair, Siswa Bisa Gunakan untuk Beli Buku hingga Bayar SPP
Modus Korupsi: Tender Curang & Proyek Mangkrak
Kasus ini berawal sejak 2008 hingga 2018, ketika pembangunan dua unit PLTU berkapasitas 50 MW di Kalbar tak kunjung selesai.
Menurut penyidik, ada indikasi pemufakatan jahat antara pejabat PLN dan pihak swasta.
-
Tender dimanipulasi untuk memenangkan PT BRN milik Halim Kalla.
-
Perusahaan lain yang lebih layak justru digugurkan.
-
Dana cair meski pekerjaan belum rampung.
-
Proyek akhirnya mangkrak hingga hari ini.
“Sejak awal perencanaan sudah ada pengaturan. Akhirnya, pembangunan tidak berjalan, mangkrak, dan dinyatakan total loss,” jelas Irjen Cahyono.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Online Magang Kemnaker 2025 Bergaji Rp3,3 Juta Sebulan
Nama Besar Ikut Terseret
Kasus ini menyedot perhatian publik lantaran menyeret nama besar keluarga Kalla. Halim Kalla dikenal luas di dunia bisnis dan politik. Kini, ia dicegah ke luar negeri oleh Polri.
Brigjen Totok Suharyanto, Dirtindak Kortas Tipidkor, menegaskan bahwa Fahmi Mochtar dan Halim Kalla berperan aktif dalam rekayasa tender.
“FM selaku Dirut PLN saat itu melakukan pemufakatan dengan HK dan RR dari PT BRN untuk memenangkan lelang PLTU 1 Kalimantan Barat,” jelas Totok.
Penanganan Kasus
-
7 April 2021: Kasus ditangani Polda Kalbar
-
Mei 2024: Diambil alih Kortas Tipidkor Polri
-
3 Oktober 2025: Empat orang ditetapkan tersangka
Penyidik sudah memeriksa 65 saksi dan 5 ahli, serta menerima audit investigatif dari BPK yang mengonfirmasi kerugian negara mencapai Rp1,35 triliun.
Meski sudah berstatus tersangka, Polri belum melakukan penahanan terhadap Halim Kalla dan tiga tersangka lainnya.
Kasus ini bukan sekadar skandal korupsi, tetapi juga menjadi tamparan besar bagi dunia energi nasional.
Proyek strategis yang seharusnya menambah pasokan listrik justru berubah menjadi ladang korupsi dan beban negara.
Baca Juga: Manchester United Bidik Emiliano Martinez Jadi Kiper Baru, Senne Lammens Belum Aman di Bawah Mistar!
Timeline Kasus Halim Kalla – PLTU Kalbar
-
2008
Proyek PLTU 1 Kalimantan Barat mulai digarap dengan target dua unit berkapasitas 50 megawatt. -
2008–2010
Tender proyek dimanipulasi. PT Bakti Resa Nusa (BRN) milik Halim Kalla diduga diarahkan menjadi pemenang lelang bersama pejabat PLN. -
2010–2018
Pembangunan tak kunjung selesai. Proyek mangkrak, meski dana proyek sudah dicairkan. -
2018
BPK menyatakan proyek “total loss” dan tak bisa digunakan. Kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun. -
7 April 2021
Kasus mulai ditangani Polda Kalimantan Barat. -
Mei 2024
Penanganan kasus diambil alih oleh Kortas Tipidkor Polri untuk pendalaman. -
26 September 2025
Polri mulai mengumpulkan bukti final, menetapkan kerugian negara mencapai USD 64,41 juta + Rp323 miliar. -
3 Oktober 2025
Polri resmi menetapkan 4 tersangka:-
Fahmi Mochtar (eks Dirut PLN)
-
Halim Kalla (Presdir PT BRN, adik Jusuf Kalla)
-
RR (pihak swasta)
-
HYL (pihak swasta)
-
-
6 Oktober 2025
Polri umumkan ke publik. Halim Kalla dan para tersangka dijerat UU Tipikor. Mereka belum ditahan, namun dicegah ke luar negeri. (*)