Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Tersangka Kekerasan Seksual Bocah MI Kalibaru Tak Ditahan, Alasan Psikologis Jadi Pertimbangan

Bagus Rio Rohman • Jumat, 26 September 2025 | 13:30 WIB
DIKAWAL KETAT: Tersangka R didampingi orang tua dan kuasa hukumnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Rabu (24/9).
DIKAWAL KETAT: Tersangka R didampingi orang tua dan kuasa hukumnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Rabu (24/9).

RADARBANYUWANGI.ID - Meski sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, pelaku kekerasan seksual yang menyebabkan kematian bocah berusia tujuh tahun tidak sampai ditahan.

Usai pelimpahan BAP di kejaksaan Rabu (24/) tersangka R, 14, langsung diziinkan pulang ke rumahnya di Dusun Barurejo, Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru.

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Pidum Kejari Banyuwangi Agus Haryono. Agus mengatakan, tidak ditahannya R atas pertimbangan psikologis yang bersangkutan. "Memang tidak ditahan, tetapi proses hukum tetap berlanjut," jawabnya secara singkat.

Berdasarkan informasi yang didapat oleh wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi, R ternyata sebagai penyandang disabilitas karena mengalami kelainan pada bagian kaki dan tangannya. Tidak hanya itu, R ternyata hanya lulusan sekolah dasar (SD).

Kemungkinan dugaan kuatnya, R yang merupakan orang dekat korban sering menjemput korban di sekolahnya.

Meski begitu, belum kunjung ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum Polresta Banyuwangi maupun Kejari Banyuwangi terkait alat bukti yang menguatkan bahwa R sebagai pelakunya.

Kuasa hukum R, Uyun Sadewa membenarkan jika kliennya memang mengalami kelainan fisik.

Kelainan fisik tersebut terdapat pada bagian tangan dan kaki sebelah kanan sehingga membuat korban tidak bisa berjalan dengan normal.

"Memang mengalami kelainan pada fisik, bukan kelainan mental. Selain itu, kliennya hanya sering menjemput korban, bukan tinggal satu rumah dengan korban," tegasnya.

Uyun menambahkan, kliennya memang tidak ditahan atas pertimbangan psikologis. Kliennya tidak bekerja, kesehariannya hanya beraktivitas di sekitar rumah seperti biasa.

"Klien kami memang hanya lulusan SD, meski begitu kita tetap harus melihat dulu sesuai fakta di persidangan nantinya," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku asusila yang menewaskan siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Kalibaru pada November 2024 lalu akhirnya terkuak.

Polresta Banyuwangi  sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka atas meninggalnya korban berinisial DC, bocah berusia tujuh tahun tersebut.

Dalam pemeriksaan terungkap, pelaku berinisial R, 14,  yang sama-sama masih  di bawah umur.

Pelaku tinggal satu kampung dengan korban dan disebut-sebut masih ada ikatan keluarga. Rabu (24/9), berita acara pemeriksaan (BAP)  bersama barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Pada 13 November 2024 lalu, DC, 7, asal Dusun Barurejo, Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru menjadi korban kekerasan seksual.

Korban ditemukan tak bernyawa dengan kondisi separo telanjang di kebun sengon tak jauh dari rumahnya. Bocah kelas 1 MI tersebut diduga menjadi korban rudapaksa.

Penyidik butuh waktu lama untuk menetapkan tersangka karena butuh kehatia-hatian. Selama menangani perkara ini, penyidik menerapkan prinsip dan metode ilmiah dari berbagai disiplin ilmu (scientific forensic). (rio/aif)

Editor : Ali Sodiqin
#kekerasan seksual #siswi mi #kasus rudapaksa #kalibaru #banyuwangi