Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Libatkan Anak Bawah Umur, Orang Tua Korban Belum Percaya 100 Persen

Salis Ali Muhyidin • Jumat, 26 September 2025 | 13:00 WIB
Doni Nur Chusairi
Doni Nur Chusairi

RADARBANYUWANGI.ID - Kasus kematian DC, bocah kelas 1 Madrasah Ibtidaiyah (MI) asal Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, memasuki babak akhir.

Pelaku asusila berujung maut pada November 2024 lalu itu, akhirnya berhasil diungkap oleh polisi.

Polresta Banyuwangi sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan terungkap, pelaku berinisial R, 14, yang sama-sama masih di bawah umur dan diduga juga masih kerabat korban.

Meski polisi sudah menetapkan orang yang dianggap bertanggung jawab terhadap kematian korban, pihak keluarga korban mengaku masih belum 100 persen percaya.

Ayah korban, Doni Nur Chusairi,  mengaku belum yakin jika pelakunya berinisial R.

“Masih belum 100 persen yakin kalau pelakunya itu (R),” terang Doni pada Jawa Pos Radar Genteng, kemarin (25/9).

Doni mengaku punya dua alasan kenapa belum puas dan belum percaya dengan hasil kerja polisi itu.

Sebab, pihak keluarga belum mendapat jawaban soal motif pelaku melakukan rudapaksa hingga korban meninggal.

“Kalau memang dia (R), motifnya apa, kami masih belum mendapat jawaban,” katanya.

Alasan kedua jelas dia, barang bukti (BB) berupa kalung emas dan anting yang belum ditemukan.

Doni menyebut, keberadaan BB itu jadi kunci kasus itu. “Masa dia sampai mengambil barang-barang itu, jadi masih belum 100 persen yakin,” ujarnya.

Meski begitu, Doni mengatakan tetap menghormati hasil polisi itu. Hanya saja, tetap berharap bisa mendapatkan jawaban yang meyakinkan dan hasil penyelidikan yang memuaskan.

“Harapannya ya ada penjelasannya, kalau memang hasilnya bisa menjelaskan semua, kami senang juga,” katanya.

Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, nasib nahas menimpa bocah perempuan berinisial DC, 7, asal Dusun Barurejo, Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru.

Anak ini ditemukan tak bernyawa dengan kondisi separo telanjang di kebun sengon yang tidak jauh dari rumahnya pada Rabu (13/11/2024).

Sementara itu, keluarga korban DC yang telah menunjuk Charisma Adilaga Sugiyanto, ternyata ingin kasus tersebut terus berjalan. Tidak hanya itu untuk keadilan korban, Rama panggilan akrab Charisma Adilaga Sugiyanto tersebut tetap meminta adanya sanksi pidana yang tetap harus dijatuhkan kepada pelaku.

"Tetap harus ada sanksi pidana sesuai perundang-undangan, maupun sanksi hukuman sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Rama.

Meski adanya pemberlakuan khusus dikarenakan pelaku masih dibawah umur, Rama menyebut, jika pelaku tetap harus diproses hukum. Tetapi, tetap dengan peraturan perundang-undangan anak dibawah umur. "Harus tetap sesuai dengan peraturan, karena termasuk lex spesialis," ungkapnya.

Rama menambahkan, bahwa meski masuk lex spesialis tentu jaksa memiliki pertimbangan sendiri. Terpenting, pelaku tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tetap kooperatif.

"Undang-undang anak ini memang memiliki aturan sendiri, terpenting bagi keluarga siapapun pelakunya tetap harus dijatuhi hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku," harapnya.(sas/rio/abi)

Editor : Ali Sodiqin
#siswi mi #kasus rudapaksa #kalibaru #banyuwangi