Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Ceria di Hadapan Jaksa! Pelaku Asusila Siswi MI Kalibaru Ternyata Masih di Bawah Umur

Ali Sodiqin • Kamis, 25 September 2025 | 21:06 WIB

DIKAWAL KETAT: Tersangka R didampingi orang tua dan kuasa hukumnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Rabu (24/9).
DIKAWAL KETAT: Tersangka R didampingi orang tua dan kuasa hukumnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Rabu (24/9).

RADARBANYUWANGI.ID – Hampir setahun lamanya kasus tragis kematian siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kalibaru, Banyuwangi, akhirnya menemui titik terang.

Polresta Banyuwangi menetapkan seorang remaja berinisial R, 14, sebagai tersangka.

R resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Rabu (24/9).

Yang mencengangkan, meski berstatus tersangka kasus asusila hingga berujung maut, R justru terlihat sumringah.

Baca Juga: Diduga Usai Dirudapaksa, Bocah 7 Tahun Ditemukan Tewas di Kebun Sengon Kalibaru Banyuwangi

Saat diperiksa hampir dua jam oleh JPU Agus Hariyono, remaja tersebut tetap ceria meski dicecar berbagai pertanyaan. Ia bahkan tampak tenang didampingi sang ibu.

Pelimpahan tahap II ini dikawal langsung Kajari Banyuwangi A.O. Mangontan bersama penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi.

“Berkas sudah lengkap. Karena pelaku masih di bawah umur, tentu ada perlakuan khusus,” ujar Agus.

Dalam kasus ini, R dijerat pasal berlapis. Antara lain pasal 81 ayat 5 junto pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, hingga pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau sub pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Meski ancaman hukuman berat menanti, JPU menegaskan tetap ada perlakuan sesuai usia. “Kita masih punya waktu 20 hari sebelum mendaftarkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Banyuwangi,” jelas Agus.

Baca Juga: 10 Bulan Baru Terkuak! Pelaku Asusila Siswi MI Kalibaru Masih Berumur 14 Tahun, Siapa Dia?

Kuasa hukum R, Uyun Sadewa, memastikan seluruh hak kliennya dipenuhi. Mulai dari pendampingan orang tua, penasihat hukum, hingga pekerja sosial.

“Prinsipnya, klien kami tetap anak yang berhadapan dengan hukum. Maka asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, korban berinisial DC, 7, ditemukan tak bernyawa di kebun sengon dekat rumahnya pada 13 November 2024.

Bocah kelas 1 MI itu diduga jadi korban rudapaksa sebelum dibunuh.

Kasus ini sempat berlarut hampir setahun sebelum akhirnya terkuak dan menyeret R sebagai tersangka. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#rudapaksa #siswi mi #kalibaru #banyuwangi #Pembunuhan #pelaku tertangkap