RADARBANYUWANGI.ID – Misteri kasus kematian siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kalibaru, Banyuwangi, pada November 2024 lalu akhirnya menemukan titik terang.
Polresta Banyuwangi menetapkan seorang remaja berinisial R, 14, sebagai tersangka dalam tragedi memilukan yang menewaskan bocah DC, 7, warga Dusun Barurejo, Desa Kalibaru Manis.
R yang masih di bawah umur itu ternyata tinggal satu kampung dengan korban. Bahkan, informasi yang beredar menyebut, pelaku dan korban masih memiliki ikatan keluarga.
Rabu (24/9), Polresta Banyuwangi resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.
Proses pelimpahan tahap II tersebut dikawal langsung Kajari Banyuwangi A.O Mangontan bersama penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Kasi Pidum Kejari Banyuwangi, Agus Haryono, ditunjuk sebagai jaksa penuntut umum (JPU). R diperiksa hampir dua jam dengan didampingi ibunya.
“Berkas acara pemeriksaan sudah lengkap. Ada pemberlakuan khusus karena pelaku masih di bawah umur,” ujar Agus.
Baca Juga: Duel Panas di Serang, Dewa United vs Persebaya: Siapa Unggul di Banten International Stadium?
Dalam perkara ini, R dijerat pasal berlapis. Di antaranya pasal 81 ayat 5 junto pasal 76 D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, serta pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau sub pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Agus menegaskan, JPU memiliki waktu 20 hari untuk mempelajari berkas perkara sebelum mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk disidangkan.
Sementara itu, kuasa hukum R, Uyun Sadewa, memastikan hak-hak hukum kliennya yang masih anak terpenuhi.
Mulai dari pendampingan orang tua, penasihat hukum, hingga pekerja sosial.
Baca Juga: Patrick Kluivert Coret Marselino Ferdinan dari Skuad Timnas Indonesia, Ada Apa?
“Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Semua fakta akan diuji di persidangan,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, DC ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di kebun sengon tak jauh dari rumahnya pada 13 November 2024.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena penyidik butuh waktu lama mengungkap pelaku.
Aparat menggunakan metode scientific forensic dari berbagai disiplin ilmu untuk mengungkap kebenaran. (*)
Editor : Ali Sodiqin