RADARBANYUWANGI.ID - Warga yang tengah mencari layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) diminta ekstra waspada.
Polresta Jogja baru saja membongkar sindikat pembuat SIM palsu yang beroperasi secara online. Tarifnya bervariasi, mulai Rp650 ribu hingga Rp1,5 juta untuk jenis SIM B1 umum.
Kasatlantas Polresta Jogja AKP Alvian Hidayat mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran pembuatan SIM melalui media sosial.
Baca Juga: Boikot Israel di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Makin Panas, FIFA Didesak Hentikan Standar Ganda!
“Kalau ada yang menawarkan pembuatan SIM jarak jauh, hampir bisa dipastikan itu tidak beres alias palsu,” tegasnya.
Produksi 15 SIM Per Hari
Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Riski Adrian Lubis mengungkap, sindikat yang berjumlah sembilan orang itu sudah beroperasi lebih dari setahun.
Delapan pelaku berhasil diamankan, sementara satu orang masih buron.
Baca Juga: 30 September Hari Apa? Sejarah Kelam G30S PKI di Indonesia Hingga Hari Blokir Akses Internet Global
“Setiap hari mereka bisa memproduksi hingga 15 SIM palsu. Pemohon mayoritas berasal dari luar Jawa yang butuh SIM sebagai syarat kerja,” ujarnya.
Untuk mengelabui petugas, para pelaku rutin berpindah-pindah hotel di kawasan Jogja setiap dua minggu.
Mereka juga memanfaatkan media sosial sebagai lapak utama untuk mencari korban.
Polisi berhasil membongkar jaringan ini setelah melakukan patroli siber dan menyamar sebagai pemohon SIM.
Proses Resmi Harus Lewat Satpas
Polisi menegaskan, pembuatan SIM baru tidak bisa dilakukan secara online. Mekanisme daring hanya berlaku untuk perpanjangan.
Baca Juga: Cek Bansos PKH dan BPNT September 2025, Cair Rp600 Ribu! Ini Cara Mudah Akses Tanpa Ribet
Untuk pemohon SIM baru, proses resmi harus dilakukan di Satpas dengan memenuhi syarat usia dan administrasi, seperti fotokopi e-KTP, sertifikat sekolah mengemudi, perekaman sidik jari, bukti kepesertaan BPJS, serta hasil tes kesehatan dan psikologi.
Batas usia pembuatan SIM juga telah diatur, mulai 17 tahun untuk SIM A dan SIM C, hingga 23 tahun untuk SIM BII Umum.
Semua ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023.
Polisi mengimbau masyarakat tidak tergoda dengan jasa kilat yang ditawarkan di media sosial.
“Jangan tertipu. Buat SIM hanya di jalur resmi agar aman dan sah secara hukum,” pungkas Alvian. (*)
Editor : Ali Sodiqin