RADARBANYUWANGI.ID – Nurul Yakin, seorang notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang kesandung kasus penipuan dan penggelapan dituntut hukuman satu tahun.
Oknum notaris yang berkantor di Jalan Borobudur, Kelurahan Tamanbaru itu telah menggelapkan keuangan Rp 58 juta milik kliennya.
Korban mengurus balik nama sertifikat tanah, tapi tak kunjung diselesaikan oleh terdakwa.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Senin (22/9).
Hakim dan jaksa berada di ruang sidang PN, sedangkan terdakwa Nurul Yakin mengikuti sidang di Lapas Banyuwangi. JPU menerapkan pasal 378 KUHP sesuai dakwaan pertama.
Oleh JPU, Nurul Yakin dinilai telah melakukan penipuan terhadap korban hingga mengalami kerugian sebesar Rp 58 Juta.
"Benar, terdakwa dituntut selama satu tahun dengan penerapan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan," tegas Kasi Pidum Kejari Banyuwangi, Agus Hariyono.
Kasus tersebut berawal dari pengurusan jual beli tanah. Korban telah menyerahkan uang untuk proses tersebut kepada Nurul Yakin.
Namun, dokumen yang dijanjikan tidak kunjung selesai. "Uangnya sudah diterima, tapi berkasnya tidak dikerjakan," katanya.
Agus menegaskan, nilai kerugian yang dialami korban sekitar Rp 53 juta hingga Rp 58 juta.
"Terdakwa menjanjikan untuk mengurus balik nama sertifikat, ternyata tidak pernah ada pengurusan," tegasnya.
Seperti diketahui, seorang oknum notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Banyuwangi kesandung kasus penipuan dan penggelapan.
Oknum notaris tersebut adalah Nurul Yakin yang berkantor di Jalan Borobudur, Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi.
Oknum tersebut ditahan karena menipu korban hingga Rp 58 juta. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin