RADARBANYUWANGI.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengecek Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Wali Kota Prabumulih, Arlan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian laporan harta dengan kondisi sebenarnya.
“Kalau kita bicara soal kepatuhan LHKPN, tentu tidak hanya patuh soal waktu pelaporan, tapi juga patuh terkait dengan isinya,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/9/2025).
Baca Juga: Golo Mori Sunset Run 2025: Lari Senja Spektakuler di Surga Baru Labuan Bajo
Menurut Budi, pengecekan ini penting karena LHKPN merupakan instrumen efektif pencegahan korupsi.
“Publik bisa ikut mengawasi kewajaran aset yang dimiliki pejabat negara,” tegasnya.
Berdasarkan data situs resmi LHKPN KPK, Arlan tercatat memiliki kekayaan total Rp17,002 miliar yang dilaporkan pada 13 Agustus 2024.
Baca Juga: Son Heung-min Gila! Cetak Gol Cepat dan Brace Spektakuler Bawa LAFC Hajar Real Salt Lake
Kekayaan tersebut terdiri dari 18 bidang tanah dan bangunan senilai Rp5,87 miliar, 12 kendaraan (mobil pikap, truk, hingga buldoser) senilai Rp4,92 miliar, harta bergerak Rp202 juta, kas dan setara kas Rp8 miliar, serta utang Rp2 miliar.
Arlan belakangan ramai diperbincangkan usai polemik pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, yang disebut karena menegur anaknya.
Baca Juga: Kasus Yu Menglong, Mengapa Publik Masih Meragukan Penyebab Kematian?
Namun, pihak Dinas Pendidikan Kota Prabumulih membantah alasan itu.
Arlan sendiri melalui akun Instagram pribadinya @cak.arlan_official telah meminta maaf atas kegaduhan tersebut.
Ia menegaskan belum memindahkan Roni, melainkan hanya menegurnya terkait sejumlah persoalan internal sekolah.
Dengan sorotan publik yang semakin tajam, KPK menegaskan proses verifikasi LHKPN Arlan akan menjadi bagian dari pengawasan terhadap pejabat negara agar transparan dan akuntabel. (*)
Editor : Ali Sodiqin