Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Polresta Banyuwangi Grebek 37 Kasus Narkoba dan Okerbaya, 43 Tersangka Dibekuk!

Bagus Rio Rohman • Jumat, 12 September 2025 | 23:32 WIB
Para tersangka kasus narkoba dan obat-obatan terlarang hasil Operasi Tumpas Semeru 2025 dirilis di Mapolresta Banyuwangi, Jumat (12/8).
Para tersangka kasus narkoba dan obat-obatan terlarang hasil Operasi Tumpas Semeru 2025 dirilis di Mapolresta Banyuwangi, Jumat (12/8).

RADARBANYUWANGI.ID - Polresta Banyuwangi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya (okerbaya) maupun narkotika.

Hanya dalam kurun waktu dua pekan, korps baju cokelat tersebut berhasil membekuk puluhan pengedar okerbaya dan narkotika.

Setidaknya ada 43 tersangka yang diamankan dari 37 kasus berhasil diungkap. Dari 37 kasus tersebut, ada 13 kasus narkotika dan 24 kasus okerbaya.

Dari tangan para tersangka, disita 150,45 gram sabu-sabu, 159.496 butir obat keras berbahaya daftar G, uang tunai Rp 5.495.000, sembilan unit sepeda motor, 31 handphone, dan sembilan timbangan elektrik.

Keberhasilan tersebut dibeberkan Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra di halaman Mapolresta, Jumat (12/9).

Operasi bersandi Tumpas Narkoba 2025 ini berlangsung sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025.  

Sasaran operasi adalah peredaran narkoba dengan melibatkan jajaran Satnarkoba serta unit Reskrim Polsek yang penanganan perkaranya dilakukan oleh penyidik narkoba Polresta Banyuwangi.

Operasi tersebut berhasil mengungkap setidaknya 37 kasus dengan jumlah tersangka 43 orang. Kasus yang mendominasi adalah peredaran obat-obatan berbahaya.

"Dari 37 kasus ada 13 kasus narkotika dan 27 kasus obat-obatan berbahaya," ujar Kapolresta Kombespol Rama Samtama Putra

didampingi Kasatnarkoba Kompol Nanang Sugiono dan Kasi Humas Iptu Suwandono.

Dari sejumlah kasus yang dirilis, tiga orang masuk dalam kasus menonjol dikarenakan jumlah barang bukti (BB) cukup besar.

Mereka adalah   BDT asal Kecamatan Tegdlimo dengan jumlah BB 33.460 butir obat-obatan; tersangka MM asal Desa Karangdoro dengan jumlah BB sebanyak 96.000 butir obat terlarang; dan tersangka DAS asal Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi dengan BB sebanyak 17.000 butir obat terlarang.

Saat ini penyidik Satnarkoba masih mendalami kasus tersebut dengan memburu tersangka di atasnya.

Rama menegaskan, para tersangka dikenakan pasal sesuai kasusnya masing-masing. Untuk kasus narkoba diterapkan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Untuk kasus peredaran obat-obatan diterapkan pasal 435 junto 138 ayat 2 dan ayat 3 sub pasal 436 ayat 2 junto pasal 1 4 5 ayat 1 undang-undang RI nomor 17 tahun 2003, tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kapolresta menambahkan, pihaknya  berkomitmen memutus peredaran narkotika, termasuk obat keras berbahaya.

Sebab, peredaran  okerbahaya sudah menyasar ke anak-anak pelajar, di mana kandungan obat tersebut sejatinya untuk kepentingan medis.

"Efeknya bisa merusak kesehatan generasi muda. Dengan pengungkapan tersebut, kami berhasil menyelamatkan 150.000 anak-anak dan 1.500 masyarakat dari peredaran narkotika dan obat-oabatan terlarang,’’ tegas Rama. (rio/aif)

Editor : Ali Sodiqin
#narkoba #polresta banyuwangi #Okerbaya