RADARBANYUWANGI.ID - Camat Sempu, Mujito ternyata terusik juga terkait polemik karnaval dalam rangka HUT ke-80 RI dengan mengundang sound horeg di Desa/Kecamatan Sempu pada Sabtu (6/9) malam. Ia akan melakukan klarifikasi pada panitia yang menggelar acara tersebut.
Pawai sound horeg di Desa Sempu itu dinilai mengabaikan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditetapkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banyuwangi.
Mujito menyayangkan jalannya kegiatan yang berlangsung hingga Minggu (9/9) dini hari itu.
“Nanti akan ada rapat evaluasi terhadap panitia karnaval, nanti yang dibahas semuanya, soal kegiatan karnaval dalam rangka HUT ke-80 RI,” ucapnya.
Evaluasi itu, lanjut Mujito, menyoal apakah jalannya kegiatan itu sudah sesuai SKB yang ditandatangani oleh banyak pihak, termasuk Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, Dandim 0825 Letkol Arh Joko Sukoyo, serta pejabat daerah lainnya ini atau belum.
“Apakah sudah sesuai SKB, kenapa kok sampai malam, nanti panitia bisa menjelaskan,” ucapnya.
Meski yang paling mencolok kegiatan di Desa Sempu, Mujito menyebut rapat evaluasi bakal dilakukan bersama panitia dan jajaran pemerintah desa se Kecamatan Sempu.
“Sudah kami agendakan, paling lambat Kamis (11/9). Kalau memang besok tidak ada kegiatan di Banyuwangi, akan digelar besok (hari ini),” cetus mantas Plt Kalaksa BPBD Banyuwangi itu.
Mujito menganggap itu juga menjadi salah satu pertanggungjawaban lantaran pemaparan SKB itu sudah dilakukan di kantor kecamatan.
“Dulu rakornya itu juga sudah dibahas bersama di kecamatan, makanya akan kita undang sebagai evaluasi,” pungkasnya.
Seperti diberitakanharian ini sebelumnya, kegiatan sound horeg di Desa/Kecamatan Sempu pada Sabtu (6/9) malam, tampaknya tidak patuh terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditetapkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banyuwangi.
Karnaval yang digeber sejak pukul 10.00 itu, menampilkan parade sound hingga rampung pada Minggu (7/9) dini hari.
Dari pantauan Jawa Pos Radar Genteng, pada sekitar pukul 00.00 masih ada regu peserta yang masih atraksi di jalan, dan diperkirakan baru melewati garis finish sekitar pukul 00.30.
Padahal, dari SKB yang ditandatangani Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani bersama jajaran Forkopimda lain itu, disepakati pawai yang belakangan kerap disorot itu harus sudah rampung pada pukul 00.00.
Selain itu, dalam SKB yang ditetapkan pada Jumat (25/7) itu, penggunaan perangkat sound system dibatasi hanya enam subwoofer saja.
Namun, dari sekitar 27 peserta pawai sound, mayoritas menggunakan sekitar delapan sub.
“Suaranya sangat keras, di kuping dan di dada terasa. Kalau lihat terlalu dekat, saya tidak,” kata salah satu penonton, Murtini, 41, asal Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore.
Editor : Agung Sedana