Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Aturan di Banyuwangi Disepelekan! Sempu Asyik Joget Horeg, Rumah Terdampak, Akses Puskesmas Terblokir?

Agung Sedana • Selasa, 9 September 2025 | 08:48 WIB
Peserta karnaval sound horeg di Desa/Kecamatan Sempu yang membuat bising dan berlangsung hingga dini hari pada Sabtu (6/9).
Peserta karnaval sound horeg di Desa/Kecamatan Sempu yang membuat bising dan berlangsung hingga dini hari pada Sabtu (6/9).

RADARBANYUWANGI.ID - Gelaran karnaval HUT ke-80 RI di Desa/Kecamatan Sempu menuai sorotan tajam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuwangi menilai panitia abai terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang seharusnya menjadi acuan penyelenggaraan acara.

Acara yang dimulai sejak Sabtu (6/9) pagi pukul 10.00 WIB itu berlangsung hingga dini hari.

Peserta masih beratraksi dengan sound horeg di jalan raya, dan baru melewati garis finish sekitar pukul 00.30 WIB. Padahal SKB Forkopimda secara tegas membatasi kegiatan maksimal hingga pukul 00.00 WIB.

Ketua Komisi Fatwa MUI Banyuwangi, Kiai Moh Ma’shum Shobih, menilai pelanggaran tersebut sangat disayangkan. Ia menegaskan, aturan itu telah disepakati banyak pihak mulai dari Bupati, Forkopimda, hingga ormas Islam.

Namun kenyataannya, panitia justru tidak mengindahkan kesepakatan yang sudah ditandatangani.

“Sangat disayangkan, aturan (dalam SKB) itu kan dibuat untuk mengatur gelaran tersebut, tapi justru diabaikan,” kata Kiai Moh Ma'shum Shobih.

Ma’shum juga menyoroti dampak langsung dari penggunaan sound horeg. Suara bising yang menggema disebut mengganggu ibadah di masjid, termasuk saat azan berkumandang di Masjid Al-Gufron Sempu.

Ia mengingatkan, aturan pembatasan waktu dibuat bukan hanya untuk panitia atau peserta, melainkan demi kenyamanan masyarakat luas.

Nampak segelintir orang yang menikmati dentuman sound pada karnaval Sempu Banyuwangi, Sementara banyak penonton yang menutup telinga karena terlalu keras.
Nampak segelintir orang yang menikmati dentuman sound pada karnaval Sempu Banyuwangi, Sementara banyak penonton yang menutup telinga karena terlalu keras.

Belum lagi, rute puluhan sound horeg tersebut juga melewati Puskesmas Sempu. Di mana, setiap harinya tempat itu menjadi jujukan banyak warga untuk memperoleh layanan kesehatan.

Jelas, pasien mungkin saja merasa terganggu. Atau bisa jadi banyak warga yang hendak berobat namun terpaksa pulang menahan sakit lantaran jalan tertutup total.

Lebih jauh, Ma’shum menilai panitia maupun pemerintah desa terkesan menyepelekan keputusan Forkopimda. Padahal, hasil diskusi panjang mengenai aturan karnaval sudah disosialisasikan camat ke seluruh kepala desa.

“Padahal aturan sudah ditandatangani banyak pihak, Forkopimda lengkap dan ormas Islam serta yang lainnya," katanya.

Ia mempertanyakan mengapa SKB itu justru diabaikan, padahal telah ditimbang dari berbagai aspek. MUI juga mengingatkan, jika pelanggaran semacam ini dibiarkan tanpa sanksi, masyarakat akan bingung mana aturan yang sebenarnya berlaku.

Sebab, di wilayah lain, pembatasan jam karnaval diberlakukan tegas hingga pukul 22.00 WIB.

"Kenapa panitia mengabaikan aturan tersebut, adanya SKB harusnya diterapkan oleh pemerintah setempat,” ucapnya.

Suasana sound horeg di Kecamatan Sempu.
Suasana sound horeg di Kecamatan Sempu.

Sementara itu, Pemerintah Desa Sempu akhirnya turun tangan menanggapi polemik. Kepala Desa Sempu, Nanang Santoso, menyebut pihaknya sudah mendatangi rumah warga yang terdampak kerasnya sound horeg dan memberikan ganti rugi. Ada tujuh rumah yang tercatat mengalami dampak, dan seluruhnya telah ditindaklanjuti.

“Ada tujuh rumah yang terdampak, semua sudah ditindaklanjuti,” kata Kepala Desa Sempu, Nanang Santoso.

Bunyi Aturan SKB Forkopimda Banyuwangi

Berdasarkan aturan bersama Nomor 134.1/1087/429.206/2025 Tentang Kegiatan Karnaval/Pawai Budaya dan Penggunaan Soung Sistem di Kabupaten Banyuwangi sudah mengatur dengan jelas.

Aturan itu ditandatangani Bupati Ipuk Fiestiandani, Kajari Agustinus Octavianus Mangotan, Ketua DPRD I Made Cahyana Negara, Kapolresta Kombes Pol Rama Samtama Putra, Dandim Letkol Arh Joko Sukoyo, Danlanal Letkol Laut (P) M Puji Santoso.

Juga Bertandatangan Ketua MUI KH. Muhaimin Asymuni, Ketua FKUB H. Nur Chozin, Ketua PCNU Sunandi Zubaidi, Ketua PD Muhammadiyah H.Mukhlis Lahuddin, Ketua PC Al Irsyad Hamdan Falhum, Ketua PKDI Murai Ahmad, Ketua DPD LDII H.Astro Junaedi, Ketua ASKAB Budiharto, Ketua DKB Hasan Basri, Kakemenag H. Chaeroni Hidayat dan Ketua Keluarga Besar Sound Mahfud Efendi. 

 

Poin A

  1. Tema karnaval/pawai budaya wajib mengangkat:
    a. nilai-nilai perjuangan kemerdekaan,
    b. budaya dan tradisi lokal Banyuwangi,
    c. inovasi generasi muda dalam bingkai nasionalisme.
  2. Dilarang menampilkan:
    a. tarian atau gerakan yang tidak sesuai norma kesopanan;
    b. musik atau lagu berunsur vulgar, provokatif, dan tidak edukatif;
    c. busana yang tidak relevan dengan tema perjuangan atau adat budaya.
  3. Jumlah peserta dalam suatu kegiatan dibatasi berdasarkan hasil kesepakatan antara panitia dengan Kepala Desa/Lurah serta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi wilayah setempat.
  4. Panitia pelaksana berwenang untuk menentukan kelayakan peserta, termasuk memberikan persetujuan atau penolakan tampil apabila peserta tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang telah ditetapkan oleh panitia.
  5. Kegiatan Karnaval/Pawai Budaya tidak boleh melewati pukul 22.00 WIB.
  6. Setiap izin yang diterbitkan oleh Polresta Banyuwangi yang mengenai kegiatan Karnaval/Pawai Budaya, disampaikan tembusannya ke Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
  7. Dalam setiap pelaksanaan kegiatan Karnaval/Pawai Budaya melibatkan Tokoh Agama, sekolah, sanggar budaya, kelompok pemuda, dan tokoh masyarakat untuk menghidupkan semangat kemerdekaan secara positif.
  8. Rute kegiatan Karnaval/Pawai Budaya ditentukan oleh panitia yang tidak dilaksanakan pada Jalan Nasional, Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten.
  9. Panitia pelaksana bertanggung jawab atas kebersihan selama dan setelah kegiatan berlangsung yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai.

Poin B

  1. Penggunaan sound system atau alat bunyi sejenis dibatasi hanya sampai pukul 22.00 WIB.
  2. Penanggung jawab kegiatan sound system mengajukan izin batas ambang yang diperbolehkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi yang dituangkan dalam surat Rekomendasi.
  3. Kegiatan sound system harus mendapat persetujuan tertulis dari kepala desa/lurah yang kemudian ditetapkan oleh Polsek setempat.
  4. Setelah mendapatkan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 3, penanggung jawab mengajukan perizinan kepada Kapolresta.
  5. Penanggung jawab kegiatan sound system wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Kapolresta.
  6. Angkutan sound system menggunakan kendaraan roda 4, Pickup dan kendaraan sejenisnya dengan ketentuan maskimal 6 sub sound system.
  7. Penanggung jawab kegiatan sound system bertanggung jawab atas kebersihan selama dan setelah kegiatan berlangsung yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai.

SANKSI

Dalam SKB tersebut juga disertakan sanksi yang jelas dicantumkan. Berikut beberapa kutipan sanksi yang tercantum.

"Apabila dalam pelaksanaan kegiatan karnaval/pawai budaya dan sound system setelah dilakukan penertiban terdapat pelanggaran tindak pidana, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dengan kriteria sebagai berikut:"


Membuat gaduh atau ingar-bingar yang mengganggu ketenangan orang lain, terutama di malam hari atau di dekat tempat ibadah/sidang.

Pasal 503 ayat (1) KUHP "Barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu"


Jika Sound System digunakan dengan cara yang merusak fasilitas umum seperti jalan, jembatan, atau bangunan, pelaku dapat dijerat dengan pasal perusakan barang.

Pasal 170 KUHP "Kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang" 


Pelanggaran Izin Keramaian: Jika kegiatan sound system dilakukan tanpa izin atau melanggar izin yang diberikan, penyelenggara dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 510 ayat (1): "Mengatur tentang larangan mengadakan pesta atau keramaian umum di jalan umum tanpa izin"  


Batas Tingkat Kebisingan: Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup. Tingkat kebisingan maksimum yang diperbolehkan dalam suatu lingkungan, baik itu di tempat kerja, permukiman, maupun tempat umum. 

Batas ini ditetapkan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia dari dampak negatif kebisingan.

Pasal 100: "Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)."

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: KEP-48/MENLH/111996/ tentang Baku Tingkat Kebisingan


 

Editor : Agung Sedana
#sempu #sound horeg #banyuwangi