RADARBANYUWANGI.ID – Kasus hukum tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali awal Juli lalu terus bergulir.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Wangi mengeluarkan surat perintah penahanan kepada Designed Person Ashore (DPA) PT Raputra Jaya Cabang Banyuwangi, Delnov Sihombing Nababan.
Sayangnya, Delnov hanya ditahan sehari di Lapas kelas II A Banyuwangi. Senin (25/8) ditahan, keesokan harinya langsung keluar dari Lapas. Rupanya Delnov mengajukan penahanan dan dikabulkan oleh penyidik.
”Delnov keluar karena ada penangguhan penahanan. Hanya sehari di Lapas, masuk lapas pada hari Senin (25/8), Selasa ada penangguhan penahanan," ujar Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa.
Delnov ditahan karena dinilai yang bertanggung jawab dalam insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya.
Penetapan Denov sebagai tersangka sesuai surat ketetapan nomor AL.812/05/07/KSOP.TG.WI/2025 yang dikeluarkan pada 22 Agustus 2025 oleh KSOP Tanjung Wangi.
Dalam surat penahanan tersebut dijelaskan, berdasarkan bukti yang ada, Delnov memiliki peran yang cukup kuat dalam peristiwa tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya.
Dia mengoperasikan kapal tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim yang mengakibatkan kematian seseorang.
"Memang benar, surat itu dikeluarkan oleh KSOP. Tapi, seluruh proses penyidikan ditangani orang-orang dari pusat," ujar KSOP Tanjung Wangi, Kapten Purgana.
Dalam surat tersebut dijelaskan, Delnov yang juga Wakil Kepala Cabang PT Raputra Jaya di Banyuwangi, ditahan di Lapas kelas II A Banyuwangi selama 20 hari.
Terhitung sejak 25 Agustus 2025 hingga 13 September 2025. Namun, dari informasi yang diperoleh koran ini, Delnov sudah keluar dari Lapas Banyuwangi.
Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal KSOP Tanjung Wangi Widodo mengatakan, ada permintaan penangguhan penahanan kepada Delnov.
Saat ini yang bersangkutan menjalani status sebagai tahanan kota. Sebab, masih ada upaya hukum dari pihak pengacara PT Raputra Jaya.
"Untuk perkembangan yang tahu penyidik. Delnov sudah ditetapkan tersangka, tinggal menjalani apa yang menjadi proses hukumnya,’’ terangnya.
Delnov dalam beberapa kesempatan memang menjadi sosok yang mewakili PT Raputra Jaya di Banyuwangi. Terakhir dia hadir dalam rapat dengar pendapat di kantor DPRD Banyuwangi pada 19 Agustus 2025.
Namun, Delnov enggan menjawab saat ditanya wartawan tentang perkembangan kasus KMP Tunu Pratama Jaya.
Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa membenarkan jika Delnov pernah ditahan di Lapas Banyuwangi. Pria asal Aceh Timur tersebut masuk ke sel mapenaling pada Senin (25/8). Sehari kemudian, keluar karena ada penangguhan penahanan.
Dalam perkara Denov, Lapas hanya menerima penitipan saja. "Proses penangguhan penahanan dilakukan di tingkat penyidik. Penahanan tetap sesuai prosedur. Meski sehari ditahan, yang bersangkutan merasakan masuk ke sel mapenaling," tegasnya.
Seperti diketahui, KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam pada 2 Juli lalu memakan banyak korban jiwa. Dari data yang diolah Radar Banyuwangi, 49 penumpang kapal berhasil dievakuasi.
Rinciannya, 30 penumpang selamat dan 19 meninggal dunia. Dari 49 penumpang, hanya 16 orang yang masuk dalam manifes. Sedangkan 33 orang tidak terdaftar.
Jika mengacu data manifes jumlah penumpang 65 orang. Dengan demikian masih ada 49 penumpang yang masuk dalam daftar manifes belum ditemukan. (fre/aif)
Editor : Ali Sodiqin