Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Hakim Ketok Palu, Kepala Unit Cabang Danau Emas Gadai Jatim Divonis Tiga Tahun Penjara

Lugas Rumpakaadi • Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:21 WIB
Ketua Majelis Hakim PN Banyuwangi I Made Trisna Wijaya memvonis Rina Septiyana, warga Kecamatan Kabat yang juga seorang Bhayangkari di Polres Banyuwangi tiga tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim PN Banyuwangi I Made Trisna Wijaya memvonis Rina Septiyana, warga Kecamatan Kabat yang juga seorang Bhayangkari di Polres Banyuwangi tiga tahun penjara.

RADARBANYUWANGI.ID - Kasus penggelapan uang senilai Rp 1,6 miliar di PT Danau Emas Gadai Jawa Timur, akhirnya masuk agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Senin (25/8).

Terdakwa, Rina Septiyana, warga Kecamatan Kabat tersebut, divonis penjara selama tiga tahun oleh majelis hakim PN Banyuwangi.

Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim, I Made Trisna Wijaya di ruang sidang Cakra. Majelis hakim menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 374 KUHP tentang tindak pidana dalam jabatan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut hukuman lima tahun penjara.

Majelis hakim menjelaskan beberapa pertimbangan yang meringankan terhadap terdakwa.

Antara lain terdakwa telah mengakui kesalahannya, bersikap kooperatif, belum pernah dipidana, hingga masih memiliki anak yang masih kecil.

"Terdakwa sah dan terbukti bersalah telah melakukan penggelapan dalam jabatannya dengan total kerugian yang dialami oleh investor sebesar Rp 1,4 miliar," ujar ketua majelis hakim, I Made Trisna Wijaya.

Trisna memaparkan, fakta-fakta di persidangan mengungkap, terdakwa telah melakukan penggelapan dengan melakukan mark-up laporan keuangan.

Diantaranya nilai sewa kantor di Muncar dan Rogojampi, insentif karyawan, hingga manipulasi pelatihan petugas keamanan.

Terdakwa warga Kecamatan Kabat divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim PN Banyuwangi.
Terdakwa warga Kecamatan Kabat divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim PN Banyuwangi.

"Terdakwa menduduki jabatan selaku kepala unit PT Danau Emas Gadai Jawa Timur sejak tahun 2023 hingga 2024. Uang investasi dari korban ditransfer langsung ke rekening pribadi terdakwa dengan alasan percepatan pencairan dana," ungkapnya.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU maupun terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Eko Sutrisno untuk melakukan upaya banding atau menerima.

"Kita memutuskan pikir-pikir. Kita diberi waktu selama tujuh hari untuk melakukan upaya banding atau menerima," ujar kuasa hukum Rina Septiyana, Eko Sutrisno.

Eko belum bisa memastikan upaya hukum yang ditempuh selanjutnya.

Namun, sejauh ini pihaknya hanya ingin memastikan bahwa kliennya mendapatkan hak-haknya.

"Kita hanya memastikan klien kami mendapatkan haknya. Sebab, klien kami juga masih memiliki anak yang masih kecil," tegasnya.

Seperti diketahui, Kepala Cabang dan Kepala Unit PT Danau Emas Gadai Jawa Timur menggelapkan uang senilai Rp 1,4 miliar.

Kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dalam jabatan tersebut, menjerat seorang perempuan, Rina Septiyana, warga Kecamatan Kabat.

Kasus tersebut ditangani langsung oleh Polda Jatim sejak September 2024 lalu.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#PT Danau Emas Gadai Jawa Timur