RADARBANYUWANGI.ID – Kuncoro Didi Saputro, 22, tersangka kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa Wiryadianto, 20, dilimpahkan penyidik Reskrim Polresta Banyuwangi ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Kamis (21/8).
Pria tersebut telah menghabisi nyawa Wiryadianto, 20, warga Desa/Kecamatan Cluring pada 31 Mei 2025 lalu. Korban meregang nyawa setelah ditikam senjata tajam.
Motifnya, tersangka tersinggung dengan komentar korban di TikTok yang dianggap melecehkan Sabrina, 20, pacar tersangka.
Usai dilimpahkan ke kejaksaan, penahanan Kuncoro dititipkan di Lapas Banyuwangi dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Mengenakan pakaian warna biru, Kuncuro juga dikawal empat pengacaranya, yaitu Hardian Arif Darmawan, Arip Wicaksono, Syaiful Muttakin, dan Mimin Zuraidah.
Kuncoro tiba di kejaksaan pada pukul 10.15. Di sana sudah menunggu Kasi Pidum Kejari Banyuwangi, Agus Hariyono sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut. Kuncoro sempat dicecar sejumlah pertanyaan oleh JPU sebagai pelengkap BAP.
Tepat pukul 12.30, Kuncoro langsung digiring keluar kejaksaan untuk dititipkan ke Lapas kelas IIA Banyuwangi.
"Tersangka dan seluruh barang bukti (BB) sudah kita serahkan ke JPU, untuk segera disidangkan," ujar Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna.
Kasi Pidum Kejari Banyuwangi Agus Hariyono mengatakan, setelah pelimpahan atau tahap II, pihaknya memiliki waktu 20 hari untuk menyidangkan tersangka.
Saat ini, pihaknya masih mempelajari berkas perkara tersebut. "Kita akan segera daftarkan ke pengadilan untuk segera disidangkan," tegasnya.
Kuncoro ditempatkan di sel mapenaling Lapas Banyuwangi selama 14 hari ke depan sembari menunggu poses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
"Tidak ada perlakuan khusus, begitu masuk Lapas langsung kita masukkan ke sel mapenaling," ujar Kalapas Banyuwangi, I Wayan Nurastra Wibawa.
Menurut Wayan, kasus tersebut sangat sensitif karena terkait menghilangkan nyawa seseorang.
"Kami tidak pernah membeda-bedakan perlakuan para tahanan. Setiap tahanan yang baru masuk wajib dimasukkan sel mapenaling selama 14 hari," ungkapnya.
Wayan menambahkan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan hukuman sesuai aturan jika ada tahanan/napi melanggar tatib (tata tertib) di Lapas.
"Jika seorang napi tercatat di daftar F, yang bersangkutan tidak bisa mendapatkan remisi atau potongan massa tahanan," tegasnya.
Ketua tim kuasa hukum Kuncoro, Hardian Arif Darmawan mengatakan, pihaknya bersama tim telah mendampingi kliennya sejak awal hingga tahap pelimpahan.
Sebagai upaya hukum, pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah hukum.
"Fokus kami memastikan klien kami mendapatkan proses hukum yang adil, transparan, dan proporsional," katanya.
Hadian menambahkan, kliennya sejauh ini telah menyesali perbuatannya. Bahkan, kliennya juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
"Kami memahami duka keluarga korban, tepi kami berharap proses hukum bisa berjalan adil tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan," jelasnya.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan dengan korban Wiryadianto, 20, terjadi pada Sabtu (31/5) lalu.
Korban yang tinggal di Cluring tewas akibat tusukan sajam yang dilayangkan oleh Kuncoro Didi Saputro, 20, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.
Tersangka murka dengan komentar korban yang dianggap tidak senonoh terhadap, Sabrina, 20, saat live TikTok. Insiden penusukan yang menggemparkan warga tersebut terjadi di sebuah warung di Kecamatan Gambiran. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin