Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Drama DNA Ridwan Kamil Usai, Ganti KPK Panggil Lisa Mariana

Agung Sedana • Kamis, 21 Agustus 2025 | 03:41 WIB
Lisa Mariana.
Lisa Mariana.

RADARBANYUWANGI.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap selebgram Lisa Mariana pada Jumat, 22 Agustus 2025. 

Pemanggilan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

"Benar, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Bank Jabar. Ya (kasus Bank BJB)," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dikutip detik.com, Rabu (20/8/2025).

Lisa Mariana sendiri telah mengumumkan kabar pemanggilan ini melalui akun Instagram pribadinya. 

Dalam unggahan tersebut, ia menyatakan akan memenuhi panggilan KPK, meski masih merasa bingung terkait surat resmi yang diterimanya.

"Tanggal 22 saya dipanggil ke KPK untuk menjadi saksi. Saya juga bingung kenapa ada surat KPK. Ini belum final. Kita bongkar setuntas-tuntasnya," tulis Lisa. Ia tidak menjelaskan secara rinci kasus atau alasan pemanggilan.

Kasus dugaan korupsi ini bermula saat Ridwan Kamil menjabat Gubernur Jawa Barat. 

KPK sebelumnya sempat melakukan penggeledahan di rumah RK, menyita sejumlah kendaraan, termasuk satu unit mobil dan motor gede.

"Untuk kendaraan selain Royal Enfield yang disita dari Saudara RK, itu informasi yang kami dapatkan ada satu unit kendaraan roda empat," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/4).

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH), pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta tiga pihak swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK).

Kelima tersangka diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 222 miliar, yang diduga digunakan sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter. 

Meski demikian, mereka belum ditahan. KPK telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kebutuhan penyidikan.

Editor : Agung Sedana
#KPK #Lisa Mariana