Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Yunus Wahyudi Menginap di Polresta Lagi! Dijemput Resmob di Gresik, Kuasa Hukum Kirim Surat ke Presiden

Bagus Rio Rohman • Rabu, 20 Agustus 2025 | 13:46 WIB
Moh. Sugiono, Kuasa Hukum M. Yunus Wahyudi (kanan).
Moh. Sugiono, Kuasa Hukum M. Yunus Wahyudi (kanan).

RADARBANYUWANGI.ID - M. Yunus Wahyudi, aktivis kontrol yang belakangan getol membela emak-emak korban rentenir, kesandung kasus hukum lagi.

Pria yang selalu tampil nyentrik dengan slayer di leher itu sudah sepekan ini  menginap di hotel prodeo Mapolresta Banyuwangi.

Sebelumnya Yunus juga pernah menginap di Polresta Banyuwangi terkait kasus hukum penjemputan paksa jenazah pasien meninggal dunia karena Covid-19 pada tahun 2020 lalu.

Kali ini, Yunus ditahan aparat kepolisian terkait kasus pengeroyokan yang terjadi pada Senin (5/5) 2025 lalu di Purwoharjo.

Pelapornya adalah karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bina Artha di Kecamatan Purwoharjo yang mengaku sebagai korban pengeroyokan.

Dalam perkara ini, Yunus juga melaporkan ke Polresta Banyuwangi sebagai korban pengeroyokan. Sejak awal, kedua belah pihak   memang sama-sama melapor ke Polresta Banyuwangi.

Terkait laporan Yunus, penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Banyuwangi sudah mengamankan tiga orang sebagai tersangka.

Sedangkan laporan dari karyawan KSP Bina Artha yang ditangani Unit Harda, baru Yunus yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan Yunus cukup dramatis. Yang bersangkutan dijemput paksa oleh anggota Resmob Polresta Banyuwangi  saat berada di Gresik.

Di sisi lain, gugatan praperadilan yang diajukan Yunus di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi ditolak oleh majelis hakim. Seluruh permohonan yang diajukan Yunus ditolak.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna membenarkan jika tersangka YW (Yunus Wahyudi) telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kasus yang kita tangani  berkaitan dengan pengeroyokan, yang diatur dalam pasal 170 KUHP, yaitu perbuatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang," tegas Komang.

Dalam menangani perkara YW, penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur). Dimana, dalam kasus tersebut, ada dua laporan.

"Ada dua laporan yang sama-sama berproses, laporannya masuk di Unit Harda dan Unit Pidum. Di Unit Harda  baru satu orang sebagai tersangka, sedangkan di Unit Pidum ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Terkait penangkapan YW, lanjut Komang, penyidik sudah melalui serangkaian prosedur. Penyidik juga telah menerima penetapan putusan Praperadilan yang diajukan YW di PN Banyuwangi.

"Sudah ada penetapan pengadilan, sehingga YW  langsung kita amankan," sebutnya.

Minta Keadilan, Kirim Surat ke Presiden

Kuasa hukum Yunus Wahyudi, Moh. Sugiono menjelaskan, kliennya menampik telah melakukan tindakan pemukulan. Kliennya merasa tidak pernah melakukan pemukulan sama sekali.

"Kehadiran klien kami di KSP Bina Artha hanya melakukan klarifikasi, namun klien kami malah  dipukul," tegasnya.

Moh. Sugiono menilai BAP yang dibuat penyidik  cukup prematur. Sebab, saat persidangan praperadilan di PN Banyuwangi, majelis hakim menilai  hanya cukup dua alat bukti.

"Dalam BAP dan video yang dimiliki klien kami, tidak menunjukkan bahwa klien kami melakukan pemukulan. Sebaliknya, klien kami yang dipukuli," ungkapnya.

Moh. Sugiono menegaskan, terkait penetapan tersangka disertai penahanan, pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan berkirim surat ke Presiden. Sebab, masyarakat biasa seakan tidak pernah mendapatkan keadilan secara hukum.

"Kita sudah bersurat ke Presiden, semoga keadilan di Banyuwangi bisa ditegakkan secara adil," harapnya. (rio/aif)

Editor : Ali Sodiqin
#ksp Bina Artha #aktivis #pemukulan #yunus wahyudi #pengeroyokan