Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Geger! Oknum Notaris di Banyuwangi Ditahan, Diduga Gelapkan Uang Jual Beli Tanah

Bagus Rio Rohman • Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:00 WIB
Agus Hariyono, Kasi Pidum Kejari Banyuwangi
Agus Hariyono, Kasi Pidum Kejari Banyuwangi

RADARBANYUWANGI.ID - Seorang oknum notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Banyuwangi kesandung kasus penipuan dan penggelapan.

Oknum notaris tersebut adalah Nurul Yakin yang berkantor di Jalan Raya Borobudur, Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi.

Nurul Yakin kini ditahan di Lapas kelas IIA Banyuwangi setelah kasusnya bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.

Penahanan Nurul Yakin  dibenarkan oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Banyuwangi, Agus Hariyono.

Agus menjelaskan,  perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret oknum notaris tersebut telah dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejari Banyuwangi pekan lalu.

"Berkas tahap duanya (pelimpahan) sudah kami terima sekitar minggu lalu. Kasus yang disangkakan terkait penipuan dan penggelapan," jelas Agus.

Agus menceritakan, kasus tersebut berawal dari pengurusan jual beli tanah. Korban telah menyerahkan uang untuk proses tersebut, namun dokumen yang dijanjikan tidak kunjung selesai.

"Korban mengurus untuk peralihan atau jual-beli, uangnya sudah diterima, tapi berkasnya tidak dikerjakan," jelasnya.

Agus mengatakan, dari informasi yang diterima kejaksaan, nilai kerugian korban mencapai sekitar Rp 53 juta hingga Rp 58 juta.

Uang tersebut telah diserahkan kepada notaris, namun pengurusan dokumen tidak pernah ditindaklanjuti.

"Oknum notaris menjanjikan untuk mengurus pengurusan balik nama sertifikat, namun sampai sekarang tidak pernah ada," paparnya.

Terkait perkara itu, kata Agus, baru satu korban yang melapor. Meski begitu, informasinya ada laporan lain terkait kasus serupa yang masih menunggu proses.

"Untuk korbannya cuma satu orang. Iinformasinya ada juga laporan-laporan  lain yang berkaitan. Kami belum dapat menjelaskan," ungkapnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Lapas Banyuwangi. Pihaknya masih memiliki waktu 20 hari untuk segera melimpahkan perkara  ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

"Setelah tahap dua,  kami punya 20 hari untuk melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk segera disidangkan," tegasnya. (rio/aif)

Editor : Ali Sodiqin
#PPAT #gelapkan uang #banyuwangi #notaris #jual beli tanah