RADARBANYUWANGI.ID - Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan dua eksekutor, Dwi Agus Sandiawan, 30, dan Kukuh Rudianto, 41, ternyata cukup menguntungkan bagi keduanya.
Kedua warga Bangorejo tersebut menjual barang curian kepada penadah. Satu unit motor dibanderol Rp 2 juta hingga Rp 5 juta kepada empat penadah yang saat ini sudah ditahan di Polresta Banyuwangi.
Empat penadah kini meringkuk di hotel prodeo Mapolresta Banyuwangi. Mereka adalah Yohanes Roni Setiawan, 40, warga Purwoharjo; Julian Ardita, 39, warga Genteng; Aris Setiawan, 30, dan Prasetyo Hadi, 40, keduanya warga Tegalsari. Merekalah yang selama ini menerima motor hasil kejahatan komplotan Dwi Agus dan Kukuh.
Setelah jatuh ke tangan penadah, motor tersebut dilempar lagi ke orang lain dengan harga jauh lebih mahal meski tidak dilengkapi STNK maupun BPKB.
"Harga jual ke penadah Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per unit, sesuai kondisi dan keadaan motornya," ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Rama Samtama Putra melalui Kasatreskrim Kompol Komang Yogi Arya Wiguna.
Komang mengatakan, para eksekutor menawarkan barangnya ke penadah dari harga Rp 2 juta hingga Rp 5 juta, namun tergantung kondisi kendaraannya.
Kendaraan tersebut dijual dengan keadaan seadanya tanpa menggunakan pelat nomor polisi.
Ada juga yang dijual dengan diubah terlebih dulu warnanya untuk mengelabuhi petugas di lapangan.
"Makanya ada kendaraan yang saat ditemukan sudah berubah warna, tetapi petugas di lapangan menyesuaikan dengan nomor rangka dan mesin," terangnya.
Komang menambahkan, hasil penjualan motor hasil kejahatan dibagi dua oleh eksekutor. Mereka mengaku jika uang penjualan digunakan untuk foya-foya secara pribadi.
"Uangnya dipakai bersenang-senang, makanya kedua eksekutor selalu melancarkan aksinya secara berturut-turut," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi meresahkan alap-alap pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Banyuwangi selatan dihentikan oleh tim Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi, Selasa (12/8).
Dua eksekutor dan empat orang penadah berhasil diringkus usai melakukan serangkaian aksi curanmor di wilayah Purwoharjo, Cluring, dan Tegaldlimo.
Dari tangan para sindikat tersebut, polisi mengamankan sepuluh unit sepeda motor berbagai merek dari hasil kejahatan.
Aksi curanmor dilakukan sejak tiga bulan terakhir, terhitung mulai bulan Juni, Juli, dan Agustus. Pelaku banyak melakukan aksinya pada awal Agustus 2025.
Setidaknya ada delapan tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi sasaran empuk curanmor.
Enam pelaku yang ditangkap memiliki peran masing-masing. Dwi Agus Sandiawan, 30, dan Kukuh Rudianto, 31, warga Kecamatan Bangorejo, punya peran sebagai eksekutor.
Sedangkan empat tersangka lainnya, yaitu Yohanes Roni Setiawan, 40, (Purwoharjo), Julian Ardita, 39, (Genteng), Aris Setiawan, 30, dan Prasetyo Hadi, 40, keduanya asal Tegalsari, berperan sebagai penadah.
Modusnya, para pelaku melancarkan aksi dengan cara keliling sembari mengincar sasaran yang kuncinya masih tertinggal di sepeda motor. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin