Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Terbongkar! Gudang Rokok Ilegal di Kalibaru Digerebek, Kerugian Negara Capai Rp122 Juta

Bagus Rio Rohman • Jumat, 8 Agustus 2025 | 13:00 WIB
DIAMANKAN: M. Muhlis dikawal ketat petugas Bea Cukai di Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Kamis (7/8).
DIAMANKAN: M. Muhlis dikawal ketat petugas Bea Cukai di Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Kamis (7/8).

RADARBANYUWANGI.ID - Bea Cukai dan Satpol PP Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal.

M. Muhlis, 40, diamankan sebagai tersangka saat digerebek di Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Tersangka adalah M. Muhlis, 40, asal Kalibaru.

Dari tangan tersangka, petugas gabungan berhasil mengamankan 159.764 batang rokok  senilai Rp 242,8 juta.

Perbuatan tersangka telah  merugikan negara senilai Rp 122,5 juta. Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Kamis (7/8).

"Kasus ini terungkap atas kerja sama dan pengawasan di bidang cukai dan pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan callsign GURITA," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi.

Kasus ini berawal dari adanya informasi penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai di sebuah toko Dusun Tegalpakis, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan toko milik tersangka pada Kamis (12/6) pukul 13.45.

"Muhlis tertangkap tangan menjual atau menyediakan untuk dijual serta memiliki rokok tanpa dilekati pita cukai," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjur Helmi, rokok ilegal tersebut diapat dari seseorang berinisial D yang berada di Jember dan M tinggal di Madura. Keduanya saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ada dua orang yang sudah tetapkan sebagai DPO, berdasarkan proses penyelidikan keduanya sebagai penyuplai," sebutnya.

Tersangka telah melakukan aktivitas penjualan rokok ilegal selama kurang lebih enam bulan.

Dalam pemeriksaan  juga diperoleh total jumlah rokok ilegal sebanyak 159.764 batang senilai Rp 242.884.740.

"Dengan jumlah BB sebanyak itu, tentu berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp 122.565.064," ungkapnya.

Kajari Banyuwangi AO Mangotan mengatakan, setelah menerima pelimpahan tersangka dari Bea  Cukai,  kejaksaan akan menindaklajuti dengan proses penuntutan.

"Kami minta agar masyarakat tetap mengawal peredaran rokol ilegal dan melaporkanya. Kami juga akan melaksanakan tugas kami dengan maksimal," pungkasnya. (rio/aif)

Editor : Ali Sodiqin
#gudang rokok #kalibaru #bea cukai #Rokok Ilegal