RADARBANYUWANGI.ID – Sidang kasus percobaan pembunuhan yang terjadi di Lingkungan Cungking, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, masih terus berlanjut.
Empat terdakwa dituntut oleh jaksa di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Keempat terdakwa yaitu Febri Purba, Mohamad Faiqurohman, Bagus Sujono, dan Ahmad Zakaria Mustofa.
Empat warga Muncar tersebut dituntut hukuman selama satu tahun penjara.
Tuntutan tersebut sesuai dakwaan yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) pada Kamis (12/6) lalu.
Sebelumnya JPU telah menerapkan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang kekerasan yang menyebabkan korban luka berat.
Barang bukti (BB) yang dilampirkan berupa dua bilah karambit yang digunakan para terdakwa untuk melukai korban Dinas Mislani, 35, warga Lingkungan Cungking.
"Empat terdakwa dituntut hukuman yang sama, masing-masing dikenakan hukuman satu tahun penjara. Mereka melakukan perbuatan secara bersama-sama meski berkasnya terpisah," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Agus Haryono.
Dalam tuntutan telah diterangkan bahwa otak aksi penganiayaan adalah Febri Purba. Terdakwa mengajak ketiga rekannya melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Seluruh terdakwa dikenakan pasal yang sama, yaitu pasal 170 ayah 2 KUHP," ungkapnya.
Meski keempat terdakwa memiliki peran masing-masing, tuntutan hukumannya sama.
"Tuntutan sesuai apa yang telah mereka lakukan, di mana korban mengalami luka berat berupa tusukan," jelasnya.
Seperti diketahui, motif penganiayaan yang dialami Dinar Mislani, 35, warga Lingkungan Cungking adalah sakit hati.
Febri Purba selaku otak pelaku pengeroyokan merasa sakit hati gara-gara istrinya diduga berselingkuh dengan Dinar.
Warga Muncar itu lantas menyewa tiga pembunuh bayaran, yaitu Mohamad Faiqurohman, Bagus Sujono, dan Ahmad Zakaria Mustofa untuk menganiaya Dinar.
Akibat aksi pengeroyokan itu, Dinar mengalami luka cukup parah di bagian perut dan harus dibawa ke RSUD Blambangan. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin