RADARBANYUWANGI.ID - Terdakwa kasus pemalsuan akta otentik, Agus Sudirman, 79, sempat menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.
Hal itu, setelah adanya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun.
Namun, berkat kerja keras tim Adhyaksa terdakwa yang dijerat pasal 266 KUHP tersebut akhirnya berhasil diamankan.
Komisaris salah satu BPR di Banyuwangi itu diringkus Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung di kawasan Jl. Sunter Mas Utara Raya, Jakarta Utara pada Selasa (15/7) lalu.
Tepat pada Kamis (17/7) pukul 23.30 WIB terdakwa dibawa ke Banyuwangi untuk diamankan di Lapas kelas IIA Banyuwangi. Agus Sudirman dibawa menggunakan kereta Api (KA).
"Saat diamankan, terpidana Agus Sudirman bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar," ujar Kasi Pidum Kejari Banyuwangi, Agus Haryono.
Agus mengatakan, bahwa Agus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas kasus penggunaan surat atau akta palsu yang menyebabkan kerugian hingga Rp 15 miliar.
Setelah telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi Nomor 328 K/PID/2025 dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
"Usai ditangkap, selanjutnya terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses eksekusi," imbuhnya.
Agus menegaskan, penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan untuk menuntaskan seluruh kasus dan memastikan eksekusi putusan pengadilan berjalan tanpa hambatan.
Serta pihaknya telah mengeksekusi terpidana Agus Sudirman yang merupakan warga Kelurahan Singonegaran, Banyuwangi tersebut.
"Kini terdakwa (Agus Sudirman, red.) sudah berada di dalam lapas untuk menjalani pidana sebagaimana keputusan MA selama satu tahun," pungkasnya. (*)
Ikuti terus berita ter-update Radar Banyuwangi di Google News.
Editor : Lugas Rumpakaadi